UMK Batam Tetap Rp 2.040.000

PTUN Minta Gubernur Bikin Pergub UMK

Kamis, 07 Maret 2013 – 07:51 WIB
TANJUNGPINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan pengusaha yang mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013 sebesar Rp 2.040.000. Pada persidangan Rabu (6/3), PTUN menganggap gugatan tak relevan sehingga SK itu tetap berlaku.

Sidang putusan PTUN kemarin diwarnai aksi seribuan buruh. Mereka berorasi di luar persidangan, berharap majelis hakim PTUN menolak gugatan pengusaha yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri.

Sidang putusan gugatan UMK kemarin dibacakan oleh tiga hakim, yakni Yustan Abithoyib sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota Andri Noviandri dan Fildy. Menurut ketiga hakim tersebut, dasar penolakan gugatan yang diajukan pengusaha (Apindo-Kadin) ada beberapa poin.

"Kami menilai bahwa gugatan keberatan atas penetapan nilai UMK yang ditetapkan Pemprov Kepri oleh pengusaha sangat tidak relevan untuk diajukan ke persidangan TUN. Apa alasannya? Gugatan yang bisa diajukan ke PTUN adalah gugatan yang sifatnya individu, bukan berdampak pada banyak orang atau menyeluruh," ujar ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop kepada Batam Pos.

Sedangkan perselisihan nilai UMK Batam, menurutnya, merupakan gugatan yang bersifat umum yang dampaknya bukan pada segelintir orang tapi secara keseluruhan. Atas dasar itulah gugatan yang diajukan pengusaha dinyatakan ditolak. Sedangkan dari pihak tergugat, semua eksepsi (surat jawaban gugatan) diterima semua oleh majelis hakim.

Menurut Kamer, ditolaknya gugatan penetapan UMK Batam yang diajukan pengusaha sudah sesuai dengan aturan dalam Peradilan TUN. Karenanya majelis menganggap putusan yang sudah ditetapkan Gubernur Kepri ini sudah sah.

Kamer menilai permasalahan seperti perselisihan penentuan angka UMK akan selalu ditemui di Batam tiap tahun. "Harusnya Gubernur membuat peraturan Gubernurlah agar tak selalu terulang seperti ini terus tiap tahun. Kalau hanya berdasarkan surat keputusan saja, tetap akan menemui kendala seperti gugatan yang barusan kami tetapkan," terang Kamer.(gas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Bertugas di Poso, Dokter Dijanjikan Insentif Rp 3 juta per Bulan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler