UMK Kota Medan Rp1,46 Juta

Selasa, 04 Desember 2012 – 08:23 WIB
MEDAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp.1.460.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja
yang masa kerjanya di atas 1 tahun, UMK-nya berbeda. Untuk menentukan jumlahnya, maka akan segera dibentuk tim pemantau UMK yang akan melibatkan dewan pengupahan dan serikat buruh.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Kadis Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Drs Armansyah Lubis setelah menerima Dewan Pengupahan Kota Medan di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman, Senin (3/12).

Di samping UMK yang telah ditetapkan, jelas Wali Kota, masih ada Upah Minimum Sektor Kota (UMSK). Jumlahnya bisa lebih dari Rp.1.700.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun. “Inilah sementara usulan yang kita sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK. Besok (hari ini) usulan itu sudah kita sampaikan,” kata Wali Kota.

Menurut Wali Kota yang juga didampingi unsure Dewan Pengupahan Kota Medan, penetapan UMK sebesar Rp.1.460.000 perbulan ini telah melalui rapat tripartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Untuk merubahnya tidak gampang, sebab harus melalui survei sekali lagi dengan melibatkan Badan Statistik.“Yang menjadi tuntutan mereka adalah harga pasar stabil. Justru itu pengendalian harga pasar menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu akan dikoordinasikan dengan Gubernur agar para pekerja bisa menerima keputusan terbaik ini,” jelasnya.

Menyinggung dengan tuntutan para pekerja agar gaji mereka Rp.2,2 juta perbulan, Wali Kota mengatakan sulit memenuhinya untuk saat ini. Sebab, kenaikan UMK yang ditetapkan ini saja sudah mencapai 13,68 persen.

“Untuk memutuskan UMK tidak bisa begitu saja, harus melalui survei. Sebab, yang memberikan upah ini tidajk hanya perusahaan besar, termasuk UMKM yang ada di Kota Medan,” ungkapnya.

Menyikapi keputusan UMK Kota Medan Salman Alfarisi Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan mengharapkan UMK Kota Medan ditetapkan setinggi-tinginya, namun hal itu dalam pembahasan yang benar tidak ada dirugikan antara buruh dengan perusahaan.

"Ya kita mengharapkan setingi-tingginya UMK Kota Medan diputuskan, namun itu perlu pembahasan yang benar, sehingga tidak menimbulkan genjolak dan aspek yang lain bisa merugikan antara buruh dan pengusaha, "sebutnya.

Dirinya juga mengpresiasi Pemko Medan yang melakukan kajian kembali atas usulan kembali UMK Kota Medan ini dengan dikeluarkan hasil yang baik."Saya apresiasi dengan UMK Kota Medan ini, secepatnya diusulkan ke gubernur, "ujarnya.

Salman juga mengatakan sudah seharusnya Kota Medan memiliki UMK yang terbesar dibandingkan di daerah yang ada di Sumatera Utara (Sumut) ini, melihat biaya hidup di ibu kota provinsi Sumut ini mahal dibandingkan di daerah yang lain.

Setelah ada keputusan ini, selanjut Dewan Pengupahan Kota Medan harus melakukan sosialisasi keputusan UMK Kota Medan keperusahaan yang ada di Kota Medan, agar pihak perusahaan menjalani UMK yang sudah tetapkan ini sebagai upah yang harus dibayarkan kepada buruh.(gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Gubernur, Aceng Ngaku Salah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler