jpnn.com - BUNTOK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp2.198.350. Ini berati UMK tahun depan mengalami kenaikan 16 persen dibandingkan tahun 2014 yang hanya Rp.1.895.132.
“Kenaikan UMK ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 47 tahun 2014, serta hasil rapat Dewan Pengupahan Barsel berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah ini,” kata Kepala Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Barsel, Drs Edi Darmadidi Buntok dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Minggu (14/12).
BACA JUGA: Dukung Revitalisasi Teluk Benoa, Ratusan Orang Aksi di Bundaran HI
Besaran UMK Barito Selatan tersebut, menurut Edi, telah disampaikan kepada Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Barsel di tahun 2015, juga akan mengalami kenaikan, dari Rp2.018.717 di tahun 2014, menjadi Rp2.382.086 untuk tahun 2015.(*/rif/jpnn)
BACA JUGA: Pernak Pernik Natal Mulai Diburu
BACA JUGA: Dua Hari Listrik Padam Total
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Banser Diterjunkan Bantu Korban Longsor Banjarnegara
Redaktur : Tim Redaksi