UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan

Minggu, 16 Desember 2012 – 10:09 WIB
BOGOR-Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, membuat ratusan karyawan PT Olympic terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut General Affair PT Olympic, Berlin, sebelum ada kenaikan upah, perusahaannya menggaji lebih dari seribu karyawan sebesar Rp1,5 juta per orang, yang disesuaikan dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL). “Adanya kenaikan ini, membuat perusahaan semakin sulit bergerak maju karena tidak sebanding dengan jumlah produksi yang berjalan,” ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (15/12).

Ia mengatakan, bukan hanya Olympic yang terkena imbas dari kenaikan UMK, tapi juga berbagai perusahaan lain yang bergerak di bidang padat karya terancam mem-PHK-kan karyawannya. Ada juga beberapa perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMK, tetap bekerja mengingat beratnya persaingan dengan perusahaan lain.

“Di luar Bogor saja, kenaikan sebesar delapan persen menjadi kendala. Pemasaran ke daerah pun ikut mengalami hal yang sama. Apalagi, persaingan saat ini makin berat sehingga membuat peluang untuk meraup keuntungan besar menjadi terhambat,” jelas Berlin.

Ia menuturkan, dewan pengupahan kota (DPK) dibentuk oleh Walikota Bogor untuk mengatrol kenaikan upah buruh. Namun dalam perjalanannya, hal itu dilakukan tanpa berkonsultasi dahulu dengan perusahaan di Kota Bogor. Padahal sebelumnya, telah disepakati kenaikan upah sebesar Rp1.669.000. Tetapi pada kenyataannya, keluar keputusan gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.002.000. 

“Kami akan melakukan dialog dengan gubernur pada awal Januari tahun depan untuk mendiskusikan mengenai kenaikan UMK. Sebab, jika hal itu tetap dilakukan, akan banyak perusahaan yang gulung tikar,” tukasnya.(ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batere Korslet, Mobil Terbakar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler