UMK Rp875 Ribu tapi Adem

Jumat, 07 Desember 2012 – 09:30 WIB
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli Nugroho. Menurut Yuli, idealnya UMK Jepara berada di level tengah, bukan berada di level terbawah.

“Idealnya (UMK) Jepara di level tengah. Karena dunia usaha Jepara lebih dinamis baik dari sektor industri kayu maupun lainnya,” ujar Yuli, Kamis (6/12).

Kalau UMK Jepara berada di level terendah di eks-Karisidenan Pati, LANJUTNYA, kasihan buruh. Oleh karenanya tahun depan ada  rencana pembahasan rancangan perundang-undangan (Raperda) tentang buruh.

“Namun yang membahas kan komisi dan pansus. Putusannya pun kolektif. Secara eksplisit pemberlakuan UMK tidak ada, namun arahnya ada ke sana (UMK),” terangnya.

Kalau dalam perjalanan pemberlakukan UMK ada masalah, menurutnya, DPRD siap memediasi. Termasuk pengawasan pemberlakukan UMK tahun depan.

 “Jika memang ada aduan, maka kita hearing dengan dinas maupun buruh. Namun, selama ini permberlakukan UMK di Jepara sudah berjalan. Nyatanya tidak ada gejolak. kalau gak ada gejolak masak kita cari-cari,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jepara  Masunduri saat memberikan tanggapan saat sosialisasi UMK mengatakan untuk melindungi ketenagakerjaan, DPRD akan membuat Perda tentang ketenagakerjaan. Hubungan pengusaha dan buruh yang selama ini berjalan baik terus terjaga. Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Sosial tenaga Kerja Muktiati menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan waktu bagi bagi perusahaan yang tidak mampu banyar UMK utnuk mengajukan penangguhan.

Jika tidak ada pengajuan penangguhan hingga batas waktu yaitu 20 Desember, maka instansinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberlakukan UMK 2013.

Di antara sanksi yang diterapkan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 pasal 85 yaitu perusahaan yang tidak memberlakukan UMK maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara satu tahun atau paling lama empat tahun penjara dan denda sedikitnya 100 juta dan paling banyak 400 juta. (gnr)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeras Gubernur Sultra Mulai Disidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler