UMKM Minim Kantongi Sertifikat Halal

Kamis, 16 Februari 2012 – 15:19 WIB

PALEMBANG--Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membidik lima daerah di Indonesia dalam edukasi HKI (hak kekayaan intelentual) dan sertifikasi halal. Salah satu dari lima daerah itu adalah Palembang.

Usaha mempergencar edukasi ini karena fakta minimnya kesadaran dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang produk-produk mereka telah mengantongi HKI dan sertifikasi halal. “Padahal, sertifikat HKI dan halal ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing serta penguatan produk dari UMKM itu sendiri,”ujar Kabid Pengembangan Produk Lokal Ditjen PDN Kemendag, Noviani Frisvintanti di Hotel Grand Zuri.

Dikatakannya, sebenarnya kesadaran pelaku UMKM telah cukup baik untuk mendaftarkan produknya. Hanya saja, ketidaktahuan mengenai tata cara pendaftaran
serta biaya yang dinilai cukup tinggi menjadi indikator enggannya pelaku UMKM
mendaftarkan HKI dan sertifikasi halal. 

Khusus di Sumsel, katanya, dari 42 ribu UMKM yang ada baru lima persen yang telah mengantongi HKI dan sertifikat halal. “Memang ironis sekali kalau melihat kondisi di lapangan. Padahal kedua sertifikat ini sangat penting bagi pengembangan usaha UMKM,” tutur Noviani.

Dia berharap dengan adanya edukasi ini dapat menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif, berdaya saing serta mendapatkan perlindungan hukum bagi produk yang
dihasilkan. “Kami memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM akan pentingnya HKI dan sertifikat halal sebagai media perlindungan atas produk, hingga sebagai asset
financial untuk menambah modal,”terangnya.

Untuk hak atas merek ini dikeluarkan oleh Kemenkumham yang berlaku selama lima tahun. Sedang sertifikat halal dikeluarkan MUI berlaku hingga dua tahun. Osmena, dari bidang sosialisasi LPPOM MUI pusat ikut mengajak para pelaku UMKM peduli terhadap label halal. Ini penting, karena menyangkut kenyamanan konsumen, disamping dapat memacu semangat kompetisi di tengah pasar global.

“Indonesia ini kan mayoritas muslim. Masyarakat kita semakin pintar, dan mereka harus mendapatkan produk sesuai keinginan mereka. Tentu saja yang halal,” katanya. Melihat data yang ada, masih sedikit sekali UMKM yang peduli soal label halal ini. Bisa jadi ada yang tidak tahu, tapi banyak juga yang tidak mau tahu.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sumsel, Drs Herry Sudarmono MM mengatakan, dalam lima tahun terakhir neraca perdagangan Sumsel masih surplus. Artinya, sejauh ini Sumsel lebih banyak ekspor daripada impor.

”Perlu dipahami, sebetulnya tujuan impor itu tidak pernah langsung ke Sumsel tapi ke Jakarta. Kita ini hanya kena imbas dari impor Jakarta saja. Makanya masyarakat juga harus jeli dalam memilih dan membeli produk yang akan dikonsumsi,”tukasnya.(tha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manado jadi Kota Langganan Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler