UMKM Wajib Tahu, Pemerintah Menjamin Perlindungan Hukum untuk Pengusaha

Kamis, 12 Oktober 2023 – 21:34 WIB
Pemerintah memberikan perhatian pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha. Foto: dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan pemerintah memberikan perhatian pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha.

Hal itu diungkapkan Cahyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Protecting Business, Enhancing Success yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10).

BACA JUGA: Jalankan Misi Go Global, Pengusaha Sepatu asal Bogor Ekspor Bareng Shopee

Menurut Cahyo, ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM. Terkini, ada RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.

Oleh karena itu, saat memutuskan memulai bisnis para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi.

BACA JUGA: Pengusaha Muda Surabaya: AMIN Saling Melengkapi demi Kesejahteraan Rakyat

“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo.

Menurutnya, setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM atau unit bisnis mesti melakukan koordinasi lintas sektor.

BACA JUGA: GadePreneur Expo jadi Cara Pegadaian Dukung UMKM Naik Kelas

Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas yang ada di seputar lingkup bisnis terkait. Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin.

Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Santun Maspari Siregar mengungkapkan terdapat enam aspek investasi yang termasuk perlindungan bisnis.

Enam aspek itu antara lain, birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.

“Ini pernah ada kasus karaoke yang sudah buka, sudah ada konsumen, tetapi ternyata terkendala izin. Sehingga itu harus ditutup dan jadi merugi. Inilah yang harus diperhatikan lagi oleh pelaku usaha,” ujar Santun.

Masalah perizinan dan perlindungan hukum menjadi salah satu perhatian utama salah satu peserta FGD, yakni pemilik Mycodity Nusantara 1, Priyatna Jayadi. Priyatna mengatakan, sebelumnya ia tidak begitu mengetahui banyak persoalan birokrasi dan regulasi di dunia bisnis.

Akan tetapi, FGD kali ini mengajak pengusaha jadi memahami persoalan apa yang bisa mengancam UMKM, termasuk usahanya sendiri.

“Terutama soal kekayaan intelektual. Itu salah satu instrument protecting business yang harus kami ketahui. Harusnya banyak UMKM yang tahu, tapi saya dan kawan-kawan saya tidak terinformasi dengan baik. Kalau ada pun itu UMKM binaan. Jadi sosialisasi itu harus digalakkan lebih luas,” kata Priyatna.

Pernyataan dan upaya pemerintah tersebut disampaikan dalam kegiatan Youth Forum yang merupakan rangkaian acara Pre-Event dari Pertemuan Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO).

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum.(antara/mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pengusaha   UMKM   Kemenkumham   hukum  

Terpopuler