UMP Naik, Dongkrak Produktivitas Kerja

Sabtu, 02 Februari 2013 – 08:07 WIB
JAKARTA--Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan penetapan kenaikan termasuk salah satunya Jawa Timur.

Keinginan meningkatkan UMP memang belum diterima semua pihak. Beberapa sektor industri belum sanggup memenuhi dengan berbagai alasan sehingga belum semua provinsi menetapkan besaran kenaikannya.

Meski begitu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan sebagian besar sudah melakukan penetapan besaran kenaikan UMP itu sehingga dihitung secara rata-rata nasional untuk tahun 2013 UMP naik sebesar 18,32 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP sebesar 10,27 persen pada 20112.

"Secara keseluruhan, pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2013 di 33 provinsi mencapai 89,78 persen," ujarnya seusai membuka Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Jumat (1/2).

Kenaikan UMP 2013 tertinggi secara persentase terjadi di Provinsi  Kalimantan Timur sebesar 48,86 persen dari sebelumnya Rp 1,177 juta menjadi Rp 1.752.073. Sebaliknya, kenaikan terendah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat hanya naik 3,37 persen dari Rp 1,127 juta menjadi Rp 1,165 juta.

Dari keseluruhan 33 Provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Sementara itu terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. "Keempatnya telah memutuskan untuk tidak menetapkan," ucapnya.

Muhaimin meyakini terjadinya kenaikan UMP itu bisa meningkatkan produktivitas kerja sehingga menghindarkan ancaman terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan. "Pemerintah akan terus bekerja keras untuk menyejahterakan para buruh. Karena itu, dengan kenaikan upah minimum 2013 diharapkan kinerja buruh bisa ditingkatkan sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan memberikan keuntungan," yakinnya.

Logikanya, kata dia, bila kesejahteraan para pekerja atau buruh terus naik maka diharapkan  berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. Sehingga terjalin hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di perusahaan.

Hal ini menurutnya diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif dan dapat menciptakan ketenanganan bekerja. Sekaligus juga membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja. "Kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan) harus menyamakan persepsi sehingga dapat meningkatkan upah, produktivitas kerja, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK," tutur ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Pemerintah, pengusaha, dan pekerja, kata dia, sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

"Patut dipahami semua pihak, konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," terusnya.

Di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran  upah  dan besaran  tunjangan-tunjangan   lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Muhaimin menambahkan pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus pemantauan ancaman terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh yang diakibatkan oleh penerapan kenaikan UMP. Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan Dinas-dinas tenaga Kerja di di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan, dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja/buruh akibat kenaikan UMP di daerah-daerah.

"Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHKpekerja/buruh," teagsnya.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bangun Rumah Honai Sehat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler