jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja pada 2024 sebesar Rp 3.294.625.
Besaran UMP Riau 2024 ini ditetapkan melalui sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA: Kendala Inflasi, Buruh Tetap Tuntut UMP DKI 2024 Naik Rp 5,6 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkap besaran UMP Riau 2024 Rp 3.294.625 disepakati dalam sidang yang dihadiri seluruh peserta rapat dari Serikat Pekerja maupun Buruh, Pakar dari Perguruan Tinggi serta dari pemerintah Provinsi Riau.
Jika dibandingkan dengan satu tahun sebelumnya, UMP Riau mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen. Di mana UMP Riau pada 2023 saat itu ditetapkan sebesar Rp 3.191.662.
BACA JUGA: Hore! Rapelan Penyesuaian UMP 2023 untuk PJLP DKI Jakarta Segera Dibayarkan
“Pada sidang tersebut disepakati UMP Riau ditetapkan sebesar Rp 3.294.625,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi Jumat (17/11).
Imron menyampaikan penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Hadiri Bazar Night Market di UMPR, Mendag Zulkifli Hasan Berpesan Begini, Simak
Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.
Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkan lah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625.
Selanjutnya, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk disahkan.
"Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada gubernur. Kalau pak gubernur setuju dan SKnya sudah disahkan barulah bisa kita umumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2024," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito