UMP Sumut Naik Rp 70 Ribu

Pengusaha Siap Menggugat

Sabtu, 01 Desember 2012 – 09:47 WIB
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 menjadi Rp 1.250.000. Artinya, kenaikan pascarevisi hanya sebesar Rp 70.000 dari yang ditetapkan sebelumnya Rp 1.305.000.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan No.188.44/711/KPTS/2012 tertanggal 29 November yang diteken Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keputusan yang dikeluarkan Gatot tersebut juga menggugurkan keputusan tentang UMP yang sebelumnya dituangkan dalam surat No.188.44/647/KPTS/2012 tertanggal 18 Oktober.

"Terus terang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah keberatan dengan angka ini. Namun mereka menyerahkannya pada keputusan Gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Nurdin Lubis kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (30/11).

Diakuinya, ada tuntutan pekerja yang ingin mendapatkan kesejahteraan. Namun di sisi lain, pengusaha juga harus menghitung biaya produksi dan biaya yang harus dikeluarkannya untuk membuka industri di Sumut. Untuk itu, Nurdin berharap semua pihak dapat memahami kondisi yang ada.

"Jadi, inikan sebenarnya upah minimum bagi usia kerja 0-1 tahun. Lain lagi untuk pekerja yang di Medan atau Deliserdang, akan ada lagi kenaikan di UMK," ujarnya.

Nurdin menambahkan, UMP Sumut 2013 tersebut sudah dianggap lebih tinggi dibanding provinsi lain di luar Pulau Jawa. Alasan mereka merevisi upah tersebut juga atas dasar perbandingan upah di provinsi lain. Karena itu, tidak mungkin jika kenaikannya hingga di atas Rp2 juta.(ari/ram/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: KAHMI Harus jadi Sumber Inspirasi Nasional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler