jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mewajibkan para calon presiden (capres) dan pasangannya untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, KPK akan menggandeng KPU untuk mengumumkan harta kekayaan para capres dan pasangannya.
"Setelah melakukan klarifikasi, KPK akan mengumumkan bersama KPU soal laporan harta kekayaan dari capres-cawapres," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (21/5).
BACA JUGA: Surya Paloh Yakin tak Banyak Kader Golkar Dukung Prabowo-Hatta
Johan menambahkan, klarifikasi harus dilakukan untuk menyesuaikan bahwa laporan kekayaaan para capres dan cawapres sesuai fakta. Menurut Johan, laporan kekayaan capres-cawapres berbeda dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang juga diverifikasi KPK.
"Ini berbeda dengan LHKPN untuk penyelenggara negara. Ini sebagai pemenuhan syarat di KPU," ujar Johan.
BACA JUGA: Gema Ajak Kaum Muda di Desa Menangkan Prabowo-Hatta
Menurut Johan, setelah laporan kekayaan para capres-cawaprs diklarifikasi, maka KPK akan menyerahkannya ke KPU untuk mengumumkannya bersama-sama. Namun demikian, Johan belum mengetahui secara pasti kapan harta kekayaan para capres diumumkan ke publik.
"Mei ini verifikasi dulu, kemudian kemungkinan klarifikasi pada Juni," tandas Johan.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Anggap Jokowi-JK Wakili Pikiran Bung Karno dan Pendiri NU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei LSI: Pilpres Hari Ini, Prabowo-Hatta Tumbang
Redaktur : Tim Redaksi