jpnn.com - JAKARTA--Meski penyelenggaraan ujian nasional (UN) 2015 untuk SMA/sederajat sudah berakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan status naskah soal UN masih berkategori dokumen negara. Jadi, tidak ada pihak yang dapat mendistribusikan.
“Apabila ada pihak yang mendistribusikan akan kena tuntutan. Semua dokumen negara (naskah UN) harus dikembalikan. Jika ada pihak yang mendistribusikan, akan dikenai sanksi pidana,” tegas Anies dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/4).
BACA JUGA: Menteri Anies Masih Geregetan
Keberadaan naskah UN 2015 sebagai dokumen negara diatur Permendikbud RI. Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. Tepatnya ayat (5) pasal 23 Bab VII mengenai Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Permendikbud ini menjelaskan naskah soal UN sebelum, dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, sampai ditentukan lain oleh Badan Penelitian dan Pengembangan. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Naskah UN yang Bocor untuk Aceh dan DIY
BACA JUGA: Duh! Aksi Corat-coret Usai UN, Tangan Sambil Gerayangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Anies: Hanya Satu Orang Pelaku Pembocoran Soal UN
Redaktur : Tim Redaksi