Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Kumba

Minggu, 21 April 2024 – 14:30 WIB
Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Foto: Dok. Unas 

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof Kumba Digdowiseiso.

Kumba telah mengundurkan diri sebagai dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas pada Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA: Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS

Dalam SK Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 tertanggal 19 April, disebutkan TPF dipimpin anggota senat universitas Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. yang juga wakil rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja sama (PPMK).

Dalam SK itu rektor Unas menjelaskan TPF mempunyai empat tugas.

BACA JUGA: Minta Keringanan Biaya Kuliah, Mahasiswa UNAS Malah Diskors dan DO

Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah.

Kedua, membuat kronologi kejadian. Ketiga, membuat kajian dan rekomendasi. Keempat; melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada rektor Unas.

BACA JUGA: Polisi Buru Pria yang Tinggal Bersama Wanita Tewas di Kelapa Gading

Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja.

"Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 19 April. Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian isi petikan SK Rektor Unas.

Dalam SK itu, rektor mengungkapkan keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa, 16 April 2024.

SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas.

Disebutkan, pada saat audiensi LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia), sebuah portal yang disiapkan Kemendikbudristek sebagai amanat tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik), paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan.

Adapun susunan TPF sebagai berikut: Ketua Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt.; Sekretaris Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC, CCD. (anggota komisi disiplin Unas). Anggota Prof. Dr. Ir. Edi Sugiono, S.E., M.M. (Kepala Biro SDM Unas).

Ditambah empat anggota senat universitas, yakni Prof. Rumainur, S.H., M.H., PhD, Prof. Dr. Aris Munandar, M.Si. Prof. Dr. Dra. Retno Widowati, M.Si. dan Dr. Fachruddin Mangunjaya, M.Si.

Kemudian, ada pula unsur di luar UNAS, yakni Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. (peneliti), Prof. Dr. Suherman, M.Si. (akademisi), dan Prof. Dr. Sutikno, M.T.(akademisi). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler