JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto menegaskan bahwa komisi yang dipimpinnya itu memiliki kewenangan memberikan izin pada komisi lain di DPR, apabila ingin memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Dalam aturan yang ada, Komisi VI DPR memiliki kewenangan karena sebagai mitra kerja resmi Kementerian BUMN. Sehingga tidak ada kewajiban Dahlan untuk menghadiri undangan komisi lain sebelum ada izin dari Komisi VI DPR.
"Mekanismenya, komisi yang bukan mitra harus meminta izin dari komisi yang menjadi mitra dan itu berlaku untuk seluruh kementerian, bukan hanya kementerian BUMN," ujar Airlangga kepada wartawan melalui layanan pesan singkat, Selasa (9/4).
Kata Airlangga, jika Dahlan mau menghadiri undangan komisi lain, maka harus mendapatkan izin dari Komisi VI sebagai mitra kerja BUMN. Untuk itu pihaknya mendukung Dahlan apabila tidak memenuhi undangan dari mitra lain.
"Memang mekanismenya seperti itu, menteri BUMN bisa tidak menghadiri rapat-rapat di komisi lain, kalau belum ada persetujuan dari kami," pungkasnya.
Sebelumnya, komisi DPR lainnya seperti komisi VII, IX, dan XI kerap mengeluhkan susahnya memanggil Dahlan ke DPR.
Ketidakhadiran Dahlan dalam pemanggilan tersebut bukan tanpa alasan. Karena disaat bersamaan, mantan Dirut PLN itu tengah menghadiri acara dinas yang lain. Sehingga jadwal tersebut berbentrokan. (chi/jpnn)
Dalam aturan yang ada, Komisi VI DPR memiliki kewenangan karena sebagai mitra kerja resmi Kementerian BUMN. Sehingga tidak ada kewajiban Dahlan untuk menghadiri undangan komisi lain sebelum ada izin dari Komisi VI DPR.
"Mekanismenya, komisi yang bukan mitra harus meminta izin dari komisi yang menjadi mitra dan itu berlaku untuk seluruh kementerian, bukan hanya kementerian BUMN," ujar Airlangga kepada wartawan melalui layanan pesan singkat, Selasa (9/4).
Kata Airlangga, jika Dahlan mau menghadiri undangan komisi lain, maka harus mendapatkan izin dari Komisi VI sebagai mitra kerja BUMN. Untuk itu pihaknya mendukung Dahlan apabila tidak memenuhi undangan dari mitra lain.
"Memang mekanismenya seperti itu, menteri BUMN bisa tidak menghadiri rapat-rapat di komisi lain, kalau belum ada persetujuan dari kami," pungkasnya.
Sebelumnya, komisi DPR lainnya seperti komisi VII, IX, dan XI kerap mengeluhkan susahnya memanggil Dahlan ke DPR.
Ketidakhadiran Dahlan dalam pemanggilan tersebut bukan tanpa alasan. Karena disaat bersamaan, mantan Dirut PLN itu tengah menghadiri acara dinas yang lain. Sehingga jadwal tersebut berbentrokan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Mulai Godok Mekanisme Konvensi Capres
Redaktur : Tim Redaksi