Unggah Gambar Jokowi Antek PKI, Jundi Dibekuk Polisi

Jumat, 23 November 2018 – 19:04 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat rilis kasus ujaran kebencian yang dilakukan Jundi (berbaju oranye) di Jakarta, Jumat (23/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Jundi yang diduga menyebar fitnah melalui media sosial. Pemuda 27 tahun itu merupakan pemilik akun Suara Rakyat 23 di Instagram yang mengunggah tudingan bahwa Presiden Joko Widodo antek Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, pelaku mengunggah gambar presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu beserta lambang PKI. “Pelaku kami tangkap pada 15 Oktober 2018 di wilayah Aceh,” ujarnya di kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11).

BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Sepak Terjang GP Ansor Jaga NKRI

Dani menjelaskan, Jundi juga mengunggah beragam ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bahkan, ada unggahan pelaku yang bernuansa pornografi.

Dani menjelaskan, pelaku sudah beraksi sejak akhir 2016. Jundi juga memiliki akun lain di Instagram yakni SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind.

BACA JUGA: Kunjungi Pekalongan, Presiden Beli Batik Motif Jokowi

Menurut Dani, pelaku sengaja membuat sejumlah akun sebagai antisipasi ketika ada pembekuan oleh pihak Instagram. Berdasar penelusuran polisi, sejauh ini Jundi bekerja sendiri dalam menyebarkan konten-konten ujaran kebencian tersebut.

“Pengakuannya sendiri. Kami dapati sebanyak 843 gambar dengan logo SR23,” sebut Dani.

BACA JUGA: Khusus Satu Hal Ini Fadli Zon Puji Jokowi

Lantas, apa motif Jundi mengunggah ujaran kebencian? Menurut Dani, pelaku melakukan hal itu sebagai penyaluran atas ketidakmampuannya menghadapi kehidupan.

Kini, pelaku dijerat dengan sejumlah undang-undang (UU). Antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Pornografi dan KUHP.

“Pelaku terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandas dia.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ansor Gelar Maulid Nabi dan Hari Pahlawan, Jokowi Akan Hadir


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler