Unggahan Rektor ITK Dinilai Berpotensi Hancurkan Masa Depan Generasi Bangsa

Kamis, 12 Mei 2022 – 02:01 WIB
Rektor ITK Prof Budi Santoso. Ilustrasi Foto : Akun @Balikpapanterkini di Instagram.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dan Filsafat Pancasila Universitas Diponegoro, Prof. Suteki mengaku terkejut dengan unggahan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof. Budi Santosa Purwokartiko.

Menurut dia, unggahan Budi Santosa membuat kegaduhan yang bisa merusak nilai-nilai kebangsaan dan budaya, serta berdampak besar pada generasi muda.

BACA JUGA: Rektor ITK Prof Budi Santoso Harus Diproses Hukum, Surat Ini Bisa Menguatkan Alat Bukti

"Kalau diamati memang ada dugaan kuat perbuatan yang rasis, bahkan xenophobia," kata Prof. Suteki dikutip dari kanal YouTube tvOne, Rabu (11/5).

Cambridge Dictionary mendefinisikan xenophobia sebagai ketidaksukaan atau ketakutan ekstrem terhadap orang asing, adat istiadat, agama, dan lain-lain.

BACA JUGA: AKP Johan Kena Tombak Begal di Jambi, Kombes Irwan: Mohon Doanya

Hal itu memicu permusuhan terhadap hal-hal asing sebagai bentuk reaksi rasa takut.

Suteki menambahkan selain merusak kebangsaan, unggahan Rektor ITK juga mengoyak kohesi sosial budaya dan menghancurkan masa depan generasi bangsa. 

BACA JUGA: Di Depan Banyak Orang, Kasat Reskrim Cium Tangan Tersangka Pencabulan, Siapa Dia?

"Harusnya generasi bangsa itu steril dari sikap tendensius yang bermuatan rasisme," kata Suteki.

Terkait besarnya dampak unggahan yang dibuat Budi Santosa, ada tiga langkah yang bisa dilakukan.

Pertama, langkah secara hukum. Kedua, langkah administratif, dan ketiga, secara etika moral. 

"Jadi, kalau diteliti lebih lanjut, ini nanti banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar, yaitu UU ITE terutama Pasal 28 dan 45. Juga KUHP terkait dengan persoalan penistaan agama, yaitu di Pasal 156a dan atau 157," beber mantan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Kalau nanti terbukti dan ada korban dari sikap rasisme itu, tambah dia, tindakan juga bertentangan atau nanti memenuhi unsur-unsur tindak pidana undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis di UU 40/2008.

"Itu potensi hukum yang dilanggar," tegas Prof. Suteki. 

Rektor ITK Budi Santosa viral di media sosial gara-gara unggahannya soal penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dalam akun Facebook miliknya, Budi menuliskan dari 12 mahasiswi yang diwawancarainya tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.

Otaknya benar-benar open mind. Mereka mencari Tuhan ke negara-negara maju, seperti Korea, Eropa barat, dan US.

Bukan ke negara yang orang-orangnya pandai bercerita tanpa karya teknologi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Duka, Eks Danjen Kopassus Widjojo Soejono Meninggal Dunia


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler