jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah hari ini (15/8) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Said diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Said mengaku dicecar seputar anggaran haji. "Saya diminta jadi saksi SDA (Suryadharma, red) dalam konteks politik anggaran. Tidak dalam konteks penyelenggaraan," katanya di KPK, Jakarta, Jumat (15/8).
BACA JUGA: Hidayat Ingin Golkar Awali Tradisi Jadi Oposisi
Diakuinya, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK juga menanyakan soal kebijakan yang diambil panitia kerja (Panja) haji bentukan Komisi VIII DPR pada 2012. "Ya sebagaimana kita tahu bersama ya seperti itu tiap tahun tidak ada yang berubah," ujar Said.
Menurut Said, tidak ada kejanggalan berkaitan dengan proses di DPR. "Saya pikir tidak ada kejanggalan, tiap tahun panja itu ritual DPR dan biasa saja," tandasnya.
BACA JUGA: KPK Tahan PNS Dinkes Kota Tangsel
SDA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Anggap APBN Usulan SBY Bisa Jadi Jebakan Bagi Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Berharap Semua Parpol Pro Prabowo Merapat ke Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi