Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka

Jumat, 22 November 2024 – 17:30 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Muara Enim, Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim, Senin (4/11), sekitar pukul 00.10 WIB. 

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R.

BACA JUGA: Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO

Menurut Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, pengungkapan kasus dugaan TPPO ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

BACA JUGA: Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim

"Tim berhasil menangkap tersangka berinisial R di tempat kejadian perkara," kata Darmanson, Jumat (22/11).

Berdasar penyelidikan, kata Darmanson, diketahui tersangka menggunakan modus operandi menjadi admin sebuah platform online untuk menjajakan korban kepada pelanggan.

BACA JUGA: Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja

Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan dan mendapatkan keuntungan finansial.

“Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Darmanson.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set pakaian milik korban, tiga lembar uang pecahan Rp 100.000, satu ponsel Samsung A04E, dan pakaian pelaku lainnya.

"Barang bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan (orang) yang dilakukan oleh tersangka," kata Darmanson.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk ekploitasi terhadap perempuan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling singkat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi," ungkap AKP Darmanson.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkap Situmorang.

Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang, " katanya. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler