Ungkap Kelemahan PPPK, Guru dan Tendik Honorer Ajukan 3 Tuntutan

Selasa, 23 Maret 2021 – 18:06 WIB
Pengurus GTKHNK35 saat audiensi dengan Kepala KSP Moeldoko beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi GTKHNK35 for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan kelemahan dalam sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satunya adalah masa kontraknya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas MenPAN-RB soal Rekrutmen CPNS dan PPPK, Seluruh Honorer Harus Tahu

Menurut Sigid, aturan itu sangat variatif sehingga bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer.

"Kami sudah sampaikan tuntutan GTKHNK 35 dan kelemahan kelemahan rekrutment PPPK tahun 2021 ke DPR hingga KSP," kata Sigid kepada JPNN.com, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Guru Honorer Bersertifikat Pendidik Pesimistis Lulus Tes

Sigid kembali menyebutkan upaya yang dilakukan GTKHNK35 di antaranya audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, RDPU dengan Komisi II DPR RI dan Komisi X DPR RI.

Teranyar bertemu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan RDPU dengan Komite III DPD RI.

BACA JUGA: Mau Menerima PPPK, Honorer K2 Ajukan 6 Syarat

Adapun tiga tuntunan GTKHNK35 adalah:

1. Keppres yang mengakomodir GTK honorer usia 35 ke atas dari sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan masa pengabdian agar segera diangkat sebagai PNS.

2. Membayarkan gaji sesuai UMK dari APBN dengan sistem bulanan bagi GTK honorer usia 35 ke bawah. 

3. Memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkatan seluruh GTK honorer di sekolah negeri menjadi PNS melalui jalur khusus dalam UU Sisdiknas agar bisa menjadi payung hukum. Selain itu agar permasalahan GTK honorer tidak terus menerus menjadi utang sejarah dari satu periode pemerintahan ke periode selanjutnya.

Sigid menambahkan, Indonesia saat ini sedang mengalami darurat guru dan tendik.

Bertahun-tahun kuota rekrutmen CPNS guru sangat sedikit. Bahkan untuk tendik di sekolah negeri hampir tidak ada.

"Moratorium makin menambah panjang daftar GTK honorer," ujarnya. 

Sejak 1 Januari 2005, GTKHNK 35 sudah mengisi kekosongan tersebut karena sebelum itu identik dengan GTK honorer K2 yang sampai saat ini belum terselesaikan. Mereka dibiayai oleh APBD.

Menurut Sigid, Pemda dengan keterbatasan APBD sudah berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan pembangunan dalam bidang pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan sektor lainnya. Namun, Pemda tidak akan mampu 100 persen menyelesaikan permasalahan GTK honorer dengan waktu singkat tanpa campur tangan pemerintah pusat.

"Jadi program rekrutmen PPPK tahun ini tidak maksimal menyelesaikan permasalahan GTK honorer di Indonesia," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler