Ungkap Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pensiunan PNS

Rabu, 24 September 2014 – 12:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (24/9) melakukan pemeriksaan terhadap pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Djoko Pramono. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Raby (24/9).

BACA JUGA: PDIP Sebut KMP Terbelah Dukung Pilkada Lewat DPRD

Hanya saja Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Djoko. Namun, keterangan Djoko diperlukan dalam proses penyidikan. "Untuk melengkapi berkas tersangka," ucapnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka korupsi. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Tolak PPPK, Honorer K2: PNS Harga Mati

Anggaraan proyek itu sekitar Rp 70 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat korupsinya mencapai Rp 24,2 miliar.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Sidang Vonis Anas, Massa HMI Demo di Pengadilan Tipikor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Boediono Berputar 15 Menit Karena Terhalang Kabut Asap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler