jpnn.com, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Peradaban Maritim Indonesia (Perami) melakukan dua kali aksi demontrasi, yakni 10 dan 23 Agustus di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Vietnam di Jakarta.
Mereka menolak aktivitas agresif di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI dan Laut Cina Selatan (LCS) kepada Vietnam.
BACA JUGA: China Setuju Percepat Pembahasan Aturan Main di LCS
Unjuk rasa dua kali tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong dengan aparat keamanan serta pembakaran ban dan poster penolakan terhadap tindakan agresif Vietnam di LCS.
Ketua Perami Ariantomi Yandra menegaskan pihaknya menentang dengan keras praktik-praktik yang telah dilakukan Vietnam, seperti ilegal fishing di ZEE RI, reklamasi ilegal bahkan lakukan gerakan militerisasi di LCS.
BACA JUGA: Tiongkok Kembali Pamer Kekuatan di Laut Cina Selatan
Pada pertemuan teknis ke-17 Penetapan Batas ZEE RI-Vietnam diselenggarakan di Jakarta pada 14-16 Desember 2022, kedua pihak merampungkan perundingan ZEE dan Indonesia dinilai memberikan konsesi kepada Vietnam.
"Kami menilai pemberian konsesi ZEE kepada Vietnam ini merugikan Indonesia, karena menyangkut kedaulatan laut. Padahal kedaulatan laut ini tidak bisa di tawar menawar," tegas Tomi, sapaan akrab Ariantomi Yandra.
Dia juga menyampaikan pemberian konsesi tersubut juga berdampak terhadap nelayan lokal, karena wilayah tangkap mereka terus terganggu oleh adanya kapal-kapal Vietnam.
"Konsesi tersebut juga merugikan nelayan lokal dalam mencari pemghidupan, sementara di sisi lain Vietnam terus menerus dengan masif tanpa itikad baik melakukan residivis," ujarnya.
Dalam dua kali aksi demonstrasi tersebut, Perami menyampaikan lima tuntutan:
1. Mendesak Pemerintahan Indonesia agar mengambil tindakan tegas atas operasi kapal Vietnam illegal fishing yang merusak ekosistem laut ZEE RI.
2. Menolak hasil perundingan ZEE RI dengan Vietnam dan pemberian konsesi, karena vietnam diduga masih destructive fishing.
3. Meminta Pemerintahan RI untuk tegas mengawal aktivitas Vietnam di LCS, karena diduga membangun pangkalan militer dan melakukan reklamasi pulau besar-besaran secara ilegal.
4. Mendesak kepada Kedutaan Besar Vietnam untuk menginstruksikan pemerintahan negaranya agar menghentikan tindakan ilegal fishing di perairan LCS, dan berdasarkan perundingan ZEE maka Vietnam harus tunduk pada Perjanjian Traktat yang sudah ditetapkan.
5. Menuntut DPR RI harus melakukan pengawasan terhadap hasil perundingan penentuan batas ZEE dan memenuhi kewajiban dan tugasnya untuk mendorong transparan proses pengesahan kesepakatan ZEE antara kedua negara.
Selain ditujukan kepada Kedubes Vietnam, Perami juga menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI agar segera menjadi atensi pemerintah terkait persoalan kedaulatan laut Indonesia. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi