jpnn.com, JAKARTA - Massa berunjuk rasa menuntut pembebasan Rizieq Shihab dari penjara, pada Jumat kemarin. Aksi ini patut diwaspadai karena berisiko pada penularan Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengaku sebenarnya dia sangat berharap aksi tersebut batal. Sebab saat ini angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air, khususnya di Jakarta, terus bertambah.
"Saya mengetuk hati kepada semua pihak yang berkeinginan untuk melakukan demo di lapangan untuk diurungkan. Masih banyak atau ada cara lain untuk mengemukakan pendapat berbeda. Tidak harus melakukan aksi di lapangan," kata Rahmad.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meyakini aksi mendukung Rizieq jauh dari protokol kesehatan yang ketat. Seperti menjaga jarak dan memakai masker.
BACA JUGA: 22 Anggota FPI yang Ikut Aksi 1812 di Monas Ternyata Reaktif Covid-19
"Hampir dipastikan demo yang menghadirkan banyak orang itu pasti akan melanggar protokol kesehatan seperti berdesak-desakan dan berkerumun. Itu otomatis berisiko memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19," ujarnya.
Rahmad mengatakan masyarakat memang punya hak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk dengan unjuk rasa.
BACA JUGA: FPI Gelar Demo di Istana, Jokowi ke Mana?
Namun, mengingat kondisi saat ini, penyampaian pendapat bisa dengan cara berbeda. Karena jika terjadi penularan Covid-19, bisa mengancam keselamatan banyak orang.
"Ini semata mata keselamatan umat dan semata-mata untuk keselamatan jiwa umat yang akan melakukan demo," ungkapnya.
Saat ini pandemi Covid-19 di tanah air masih belum bisa dikendalikan sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penyebarannya dengan tidak berkerumun.
"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagai anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," tegasnya.
Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Natalia