Untuk Keterbukaan Informasi Publik, Kemenpora Akan Mengoptimalkan Peranan PPID

Selasa, 13 Agustus 2019 – 14:25 WIB
Karo Humas dan Hukum Sanusi didampingi Kabag Sistem Informasi (Sisinfo) Bustiana membuka Kegiatan Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2019. Foto: Kemenpora Kemenpora, Selasa (13/8) di Bandung.

jpnn.com, BANDUNG - Kepala Biro (Karo) Humas dan Hukum Sanusi didampingi Kepala Bagian Sistem Informasi (Kabag Sisinfo) Bustiana, Selasa (13/8) pagi membuka Kegiatan Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2019 Kemenpora di Hotel Gumilang Regency Hotel, Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan peranan PPID Kemenpora dalam memberikan informasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik. Di era reformasi birokrasi kecepatan dan ketepatan tentang informasi sangat diperlukan dengan cepat dan dengan keterbukaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang saat ini sedang digiatkan oleh pihak PPID Kemenpora.

BACA JUGA: Kontingen Indonesia Sukses Boyong 42 Medali dari 22nd Thailand Sports School Khon Kaen Games 2019

"Di era reformasi ini semua keadaan berubah lebih cepat berbeda dengan era orde baru, desakan masyarakat untuk terbuka dan transparan dalam pelayanan masyarakat khususnya oleh badan-badan publik yang menggunakan anggaran negara dituntut melayani ketika ada pihak tertentu dan masyarakat meminta informasi dan dokumentasi yang diperbolehkan undang-undang," kata Sanusi dalam sambutannya.

Kemenpora saat ini lanjutnya, sangat tertantang terkait tentang implementasi dari regulasi baik UU hingga internal Kemenpora untuk konsisten dengan apa yang diatur.

BACA JUGA: Kemenpora Pastikan Persiapan Haornas 2019 Sudah 80 Persen

"Kami berharap dengan kegiatan ini PPID bisa berjalan sebagaimana mestinya dan intinya ada dua yakni komitmen dan konsisten. Komitmen pimpinan dan konsistensi pelaksanaan," tuturnya.

"Mari kita cermati apa yang disampaikan para narasumber mulai dari informasi, peran badan publik, informasi apa yang dapat diberikan dan pengecualiannya, mekanisme pemberian informasi hingga penyelesaian sengketa serta mengelola peran PPID kedepan, usai acara ini segera lakukan tinjauan kembali terkait Kepmen PPID tahun 2016 karena dirasa sudah tidak relevan di saat ini," tutupnya.

BACA JUGA: Kemenpora Gelar Diskusi soal Teknik Penulisan Berita di Era Media Sosial

Sebelumnya Kabag Sisinfo Bustiana selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan mengacu pada UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, definisi PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan pelayanan informasi di suatu badan publik.

"Kemenpora sebagai salah satu badan publik harus memiliki PPID sesuai SK Menpora no.35/2016. PPID Kemenpora tetap perlu ditingkatkan dan dioptimalkan tugas dan fungsinya khususnya dalam hal pelayanan publik, pemberian informasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan good goverment," katanya.

Usai acara ini PPID Kemenpora diharapkan bisa bersaing dan berkompetisi sehingga memperoleh nilai baik dari KIP dan memberikan kontribusi terharap indeks pelayanan publik yang berujung pada kenaikan tunjangan kinerja Kemenpora," tambahnya pada kegiatan yang diikuti 50 orang peserta yang terdiri dari para pejabat eselon I,II,III dan operator.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpora dan Kemenko PMK Rakor Bahas Sinkronisasi Persiapan PON XX


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler