Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel

Senin, 06 Mei 2013 – 18:38 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea Selatan (Korsel). Dari jumlah tersebut, 126 orang di antaranya akan ditempatkan bekerja di sektor manufaktur. Sementara 50 orang lainnya bekerja di sektor penangkapan ikan.

Acara pelepasan tersebut dilakukan Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, bertempat di Gedung Korea Indonesia Technical and Cultural Coorporation Center (KITCC), Jalan Penganten Ali No 71-A Jakarta Timur, Senin (06/05).

Kepada para TKI, Agusdin mengingatkan untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan bisa bekerja yang ada dengan sebaik-baiknya. “Jangan sampai mencoba untuk bekerja atau menjadi TKI tidak resmi (ilegal). Karena kalau bekerja ilegal, akan merepotkan TKI itu sendiri,” katanya.



Menurutnya, sejak 2 Juli 2012 lalu, Pemerintah Korea Selatan telah mengeluarkan kebijakan bagi TKI yang bekerja secara resmi (legal) akan diberikan kesempatan Re-Entry atau Commilet Workers.

Artinya ketika masa kontrak nantinya selesai, namun perusahaan tempatnya bekerja masih membutuhkan jasa, TKI yang bersangkutan dapat memperpanjang kontrak kerja. Bahkan TKI tersebut diberikan kesempatan terlebih dahulu pulang ke Indonesia untuk mengurus atau memperbarui dokumen ketenagakerjaan yang ada.

“Sekarang ini data memerlihatkan jika animo calon TKI bekerja ke Korea, dari tahun ke tahun cenderung cukup tinggi. Padahal beberapa waktu lalu, situasi politik di Semenanjung Korea dikabarkan memanas. Tapi itu tidak menyurutkan niat calon TKI bisa bekerja ke Korea,” katanya.

Hal tersebut dapat dilihat dari data yang ada. Hingga April 2013 tercatat 27.810 orang mendaftarkan diri. Sementara pada tahun 2012, tercatat hanya 26.859 orang.

Tingginya minat ini diperkirakan selaian adanya jaminan kerja yang jelas, juga karena di Korea upah yang diberikan tergolong tinggi. Saat ini upah minimal di Korea mencapai 1.015.000 Won, atau Rp 9 juta jika dihitung dengan kurs 1 Won = Rp 9,2. Upah tersebut bahkan lebih tinggi untuk sektor fishing (penangkapan ikan), yang bisa mencapai 1.500.000 Won atau Rp 13,8 juta lebih.

“Kelebihan lain, kontrak kerja di Korea saat ini selama 5 tahun. Itu pun bisa diperpenjang selama TKI bersangkutan tidak cacat hukum di mata pemerintah Korea, berikut jasa kerjanya dibutuhkan,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapan Petinggi PD Soal Rencana Eyang Subur Ikut Konvensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler