Upah Pekerja Kebun Sawit Jauh Dibawah UMP

Selasa, 23 Oktober 2012 – 08:45 WIB
JAKARTA -Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, dituntut segera menghapuskan sistem pengupahan yang dilakukan asosiasi pengusaha kelapa sawit. Karena dalam 10 tahun terakhir, upah para pekerja perkebunan yang ada, jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di Sumut.

“Untuk beberapa sektor pekerjaan tertentu, UMP yang akan dinaikkan menjadi Rp1,3 juta per bulan terhitung Januari 2013 mendatang, mungkin sudah pas. Tapi harus diingat, bahwa selama ini terjadi ketidakadilan untuk pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Selama ini mereka menerima gaji itu jauh di bawah UMP,” kata Ketua Majelis Pengawas Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO KSBSI), Rekson Silaban, kepada JPNN di Jakarta, Senin (22/10).

Padahal untuk sektor kelapa sawit, keuntungan yang diperoleh perusahaan katanya naik rata-rata hingga 40 persen setiap tahunnya. “Jadi selama ini bisa terjadi (gaji buruh kebun lebih rendah dari UMP, red) karena ada kesepakatan asosiasi pengusaha perkebunan. Ini kan benar-benar tidak adil,” cetusnya.

Oleh sebab itu jika memang berniat menaikkan UMP, Gatot harus dapat menjamin ketentuan tersebut dipatuhi oleh semua kalangan yang ada. Jangan justru berpangku tangan, seolah-olah tidak mengetahui itu marak terjadi di Sumatera Utara. “Makanya harus dipastikan, tidak ada lagi upah yang diluar angka tersebut. Kalau tidak, patut diduga selama ini telah terjadi konspirasi antara pemerintah dengan asosiasi perkebunan yang ada.”

 Karena sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans), katanya, upah minimum dibagi tiga bagian. Yaitu upah minimum Provinsi, Kabupaten dan pekerja Sektoral. “Nah pekerja kelapa sawit ini, saya melihatnya masuk kategori sektoral. Jadi harusnya sesuai dengan Permen, gaji mereka lebih tinggi minimal 5 persen dari UMP yang ada. Tapi ini kenapa lebih rendah?, ” katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Upaya Bakar Gereja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler