Upaya Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Jatim Didukung Pimpinan Ponpes Darul ‘Ulum

Senin, 17 Maret 2025 – 09:46 WIB
Petugas Bea Cukai memasang stiker yang berisi sosialisasi kampanye gempur rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JOMBANG - Bea Cukai terus gencar melaksanakan kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Terkait hal itu, sejumlah unit vertikal Bea Cukai di Jawa Timur melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada wilayah pengawasannya masing-masing.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri maupun dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

"Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur,” ujar Budi Prasetiyo.

BACA JUGA: Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Kanwil Bea Cukai Jatim II berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Satpol PP melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal yang digelar di Kabupaten Ngawi pada Rabu (19/2).

Kolaborasi sosialisasi juga dilaksanakan Bea Cukai Kediri dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam kegiatan talkshow di Radio Suara Jombang pada Rabu (26/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang

Upaya gempur rokok ilegal juga didukung tokoh masyarakat di Jombang, yaitu Ketua Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Darul ‘Ulum KH Cholil Dahlan.

“Kenapa kami mendukung, sebab Pondok Pesantren Darul ‘Ulum adalah pondok pesantren yang selalu berusaha semampu dan sekuat mungkin melatih civitas akademinya untuk selalu di mana saja, kapan saja taat atas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” ujar KH Cholil Dahlan.

Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi mandiri, seperti yang diselenggarakan Bea Cukai Malang dalam kegiatan Layanan Informasi Keliling di sekitar wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Rabu (26/2).

Layanan informasi keliling merupakan agenda bulanan Bea Cukai Malang untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai rokok ilegal.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Rokok ilegal diedarkan tanpa melalui pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bea Cukai, sehingga kandungannya tidak diketahui.

Setiap rokok legal diuji untuk mengetahui kadar nikotin, tar, serta zat lainnya agar tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.

Jika rokok diedarkan tanpa uji laboratorium, rokok bisa saja mengandung zat berbahaya yang berisiko tinggi bagi kesehatan.

Selain itu, rokok resmi wajib dilekati pita cukai sebagai bukti telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Rokok yang tidak dilekati pita cukai asli atau rokok ilegal dapat merugikan negara karena hal ini merupakan praktik penghindaran pungutan negara (tax avoidance).

Budi mengungkapkan sosialisasi ini merupakan upaya preventif dari Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Lewat kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat mengenai rokok ilegal, serta meminimalisasi peredaran rokok ilegal.

Budi menambahkan pihaknya berharap masyarakat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kami juga berharap pedagang dapat memahami pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara sekaligus mencegah dampak buruk zat yang terkandung pada rokok ilegal,” pungkas Budi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler