jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor akan mulai membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakasa tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP).
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap Raperda PPKLP bisa menjadi dasar hukum perlindungan berupa pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Usung Gerakan Ayo Rukun demi Mencegah Kekerasan di Sekolah
“Semoga Raperda PPKLP ini menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meminimalisir peluang terjadinya kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” ungkap Atang, dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Atang menyampaikan, latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP ini dikarenakan DPRD Kota Bogor melihat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang terjadi di Kota Bogor makin marak.
BACA JUGA: Komisi X DPR: Pencegahan Kekerasan di Sekolah Jangan Sekadar Kampanye di Atas Kertas
"Kami juga menerima banyak aduan dan masukan dari para pemerhati sekaligus praktisi dunia pendidikan akan kondisi yang makin mencemaskan," jelas Atang.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, sepanjang 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana 40 persen di antaranya merupakan terjadi pada anak.
BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Mencegah Banjir
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, bahkan merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang 2023 tercatat 11 kasus. Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah. Kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah perundungan.
Atang menjelaskan bahwa Raperda PPKLP ini dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024.
Setelah melalui pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan mendapatkan harmonisasi di KemenkumHAM, Raperda ini siap untuk dilakukan pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Sementara itu, juru bicara Bapemperda Endah Purwanti menyampaikan bahwa tujuan dari penerapan peraturan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini adalah untuk melindungi anak.
Nantinya, Raperda PKKLP ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Raperda ini akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring, dan pengawasan.
“Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” kata Endah. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh