Upaya Mengerdilkan DPD Sudah Terjadi Sejak…

Jumat, 26 Mei 2017 – 22:58 WIB
Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan upaya mengerdilkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Paling tidak terlihat dari revisi yang dilakukan terhadap Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, syarat anggota DPD disebut harus terbebas dari pengurus partai politik. Namun kemudian diubah dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Akibatnya, anggota partai politik dapat maju menjadi seorang senator.

BACA JUGA: Aneh, DPR Terkesan Tidak Mau DPD Terlibat

"Jadi pasal anggota parpol boleh berkompetisi di DPD asal tidak menjadi pengurus parpol lebih dari empat tahun dihilangkan. Akibatnya, pengurus parpol bisa masuk DPD. Ini bisa disebut pengkhianatan wakil rakyat terhadap yang diwakili," ujar Refly saat diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Selain itu, UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, menurut Refly, upaya mengerdilkan DPD juga sangat terasa. Kewenangan lembaga tersebut dipangkas secara signifikan.

BACA JUGA: Asri Anas: Berbahaya jika Kursi Anggota DPD RI Dikurangi

Dalam proses legislasi, DPD hanya ikut membahas pada tahap awal. Sementara pada tahap penentuan tidak lagi dilibatkan. Contohnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, DPD bahkan tidak dilibatkan secara mendalam. Padahal pembahasan juga terkait nasib DPD ke depan.

Padahal ketika judicial review, MK memutuskan untuk memperkuat kewenangan DPD. Tapi itu tidak digubris. Dalam proses voting (penetapan undang-undang, red) harusnya melibatkan tiga kamar yaitu DPR, presiden, dan DPD.

BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Harus Segera Merevisi UU Terorisme

“Tapi ini tidak terjadi. Padahal kalau votingnya per kamar, maka jumlah itu tidak masalah. Jawaban dari semua ini, harus menegakkan paradigma bahwa DPD itu bukan kamar parpol," pungkas Refly.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Usut Tuntas Dalang Kasus Bom Kampung Melayu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU MD3   DPD RI   Refly Harun  

Terpopuler