Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini

Kamis, 24 Oktober 2024 – 16:21 WIB
Advokat Ronny Talapessy di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak aduan yang dilayangkan PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Hukum atas perbuatan melawan hukum ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Amar putusan perkara diketahui dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10) dengan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

BACA JUGA: Politisi PDIP Ini Sebut Terlalu Dini Memvonis Kabinet Prabowo-Gibran Terlalu Gemuk, Hmm...

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian tertulis dalam amar putusan seperti dilihat Kamis.

Hakim PTUN kemudian memerintahkan penggugat, yakni PDIP untuk membayar biaya perkara Rp 342.000.

BACA JUGA: Said Abdullah PDIP Kembali Menjadi Ketua Banggar DPR RI

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut parpolnya menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Kami menghormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," kata dia melalui layanan pesan, Kamis ini.

BACA JUGA: Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Namun, Ronny belum bisa mengungkap langkah lanjutan PDIP setelah gugatan terhadap KPU ditolak PTUN Jakarta.

"Saya belum bisa memberikan komentar apa pun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya," kata Ronny. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler