Upaya Pulangkan Djoko Temui Jalan Buntu

Sabtu, 13 Oktober 2012 – 11:05 WIB
JAKARTA--Niat Kejaksaan Agung untuk memulangkan buronan kasus korupsi BLBI, Djoko Tjandra dari Papua Nugini tampaknya mengalami kebuntuan. Pasalnya, hingga saat ini negara tersebut tak kunjung membalas surat dari Indonesia untuk kerjasama pemulangan Djoko. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, Pemerintah PNG tampaknya tidak proaktif menyikapi Indonesia.

"Ini pemerintah PNG tidak aktif menyikapi surat yang sudah kita kirimkan. Bukan tidak kooperatif, tidak aktif. Kita kirim surat lama tidak ada tanggapan karena PNG membentuk pemerintah baru. Kita akan bentuk surat baru kita kirim kesana nanti," ujar Darmono melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (13/10).

Menurutnya, jika surat berikutnya tak juga ditanggapi PNG, maka Kejaksaan Agung akan langsung mendatangi negara tersebut dan melakukan perundingan. "Kemungkinan kita kesana. Nanti segera. Kita siapkan langkah-langkahnya. Nanti kita kesana," tegas Darmono.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini pada 9 Juni 2009. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. Namun, hukumannya tak berjalan karena ia kabur.

Ia lalu menjadi salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Immigration and Citizenship Advisory Committee Papua Nugini.  Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi PNG, Ana Palo.

PNG menganggap Djoko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal karena tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata. Pengejaran Djoko Tjandra ini menjadi salah satu fokus Tim Terpadu Kejaksaan Agung.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haji Wafat 36 Orang, Terbanyak dari Solo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler