Upbit Indonesia Kantongi Sertifikat Resmi dari Bappebti

Rabu, 18 Desember 2019 – 16:44 WIB
Ilustrasi mata uang kripto atau cryptocurrency. Foto: Philippe Lopez/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Upbit Indonesia telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial.

Bappebti adalah otoritas di Indonesia yang mengawasi dan mengatur perdagangan Aset Kripto, dan pendaftaran tersebut telah membawa Upbit selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu Pedagang Fisik Aset Kripto berizin yang pertama di negara ini.

BACA JUGA: Upbit Indonesia Gelar Program Khusus untuk Manjakan Pengguna

Pada Februari dan Juli 2019, Bappebti menerbitkan peraturan-peraturan baru yang berisikan kerangka pengaturan yang detail tentang perdagangan Aset Kripto.

Di dalamnya termasuk standar keamanan tingkat tinggi dan kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.

BACA JUGA: Buruan! Makin Banyak Hadiah di Program Referral Upbit Indonesia

Sejak November 2018, Upbit Indonesia telah menyediakan perdagangan lebih dari 180 Aset Kripto yang nyaman dan aman.

Upbit juga menawarkan transaksi Rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.

CEO Upbit Indonesia Jan Kristanto mengatakan, pendaftaran pada Bappebti adalah langkah besar bagi pihaknya untuk menumbuhkan layanan di Indonesia dan Asia Tenggara.

“Kami akan melanjutkan upaya kami untuk menyediakan kepada konsumen kami, sistem Upbit yang telah dikenal di dunia dengan juga berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang,” ujarnya, Rabu (28/12).

Setelah diluncurkan di Korea Selatan pada tahun 2017, Upbit telah menjadi salah satu bursa perdagangan Aset Kripto terbesar di dunia.

Upbit tersedia di web dan aplikasi telepon seluler (iOS dan Android), sehingga pengguna dapat berdagang kapan dan di mana saja. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler