Update Corona: Malaysia Izinkan Non-Muslim Beribadah di Luar Rumah

Kamis, 21 Mei 2020 – 23:23 WIB
Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Senin malam. Foto: Antara/Agus (1)

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Rapat Kabinet Pemerintah Malaysia sepakat untuk membuka rumah ibadah non-Muslim yang berada di zona hijau pandemik COVID-19 selama Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) yang berlangsung hingga 10 Juni 2020 mendatang.

"Hari ini 21 Mei 2020 Menteri Perpaduan Negara Datuk Halimah Mohamed Sadique telah menyampaikan kepada musyawarah khusus menteri-menteri berkenaan SOP rumah ibadah bukan Islam hasil perundingan dan persetujuan dari Ketua Badan Agama Bukan Islam," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Kamis (21/5).

BACA JUGA: Militer Indonesia dan Malaysia Puji Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok Terkait Penanganan Corona

Dia mengatakan musyawarah telah setuju untuk menyetujui rumah rumah ibadat bukan Islam untuk dibuka di zona hijau saja sepanjang perberlakuan PKPB hingga 10 Juni 2020.

"Diantara SOP yang perlu dipatuhi adalah jumlah kehadiran penganut agama hendaklah tidak melebihi 30 orang berdasarkan ukuran luas rumah ibadah tersebut. Penganut yang berumur 70 tahun ke atas dan kanak-kanak di bawah umur 12 tahun tidak dibenarkan hadir," katanya.

BACA JUGA: Keluarga Jadi Korban Banjir di Malaysia, Atta Halilintar: Ya Allah Tolong

Dia mengatakan pengukuran suhu badan, penyediaan hand sanitizer dan pemakaian masker mesti dipatuhi setiap waktu.

"Pembukaan ini hanya untuk warga negara Malaysia. Pembukaan ini juga hanya untuk satu hingga dua hari saja dalam seminggu bagi hari-hari keutamaan keagamaan masing-masing," katanya.

BACA JUGA: KKM Malaysia Klaim Berhasil Melandaikan Kurva Penyebaran Covid-19

Sebanyak 174 rumah ibadat di seluruh negara yang dibenarkan beroperasi termasuk 84 kuil,15 tokong (sejenis kuil), 67 gereja dan delapan gurdwara (tempat ibadah sikh).

"Prosedur pelaksanaan urusan perkawinan di kuil, gereja dan persatuan agama juga masih ditangguhkan. Pegawai-pegawai Kementerian Perpaduan Negara termasuk Kantor Perpaduan dan Integrasi Nasional
telah dilantik sebagai pegawai pemantau dibawah Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular 1988 (Pasal 342)," katanya.

Kementerian Perpaduan Negara akan bekerjasama dengan Pemerintah Negeri (Provinsi) untuk menyelaraskan pelaksanaan pembukaan rumah-rumah ibadat di tingkat negeri. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler