jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerapkan kebijakan baru terkait minyak goreng dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan mulai 27 Januari 2022 pihaknya bakal menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada minyak goreng.
BACA JUGA: 5 Fakta Polemik Minyak Goreng, Nomor 4 Bikin Geleng Kepala
Hal itu dilakukan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Lutfi menyebut kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
BACA JUGA: Stok Minyak Goreng di Ritel Modern Jangan Terlalu Lama Kosong
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/1).
Mendag menjelaskan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng di Wilayah Ini Masih Tinggi
Kemendag memerinci untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
"Kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter," tegas Lutfi.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu