Urung Dieksekusi, Trisakti Dideklarasikan jadi Universitas Negeri

Kamis, 01 Maret 2012 – 02:35 WIB

JAKARTA - Civitas Akademika Universitas Trisakti (Usakti) yang menyambut suka cita pembatalan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) yang rencananya dilakukan Rabu (29/2). Para Dosen, Staff dan Karyawan serta Mahasiswa, berkumpul di Kampus Pahlawan Reformasi yang bersiap menghalangi jika eksekusi dilakukan justru mendeklarasikan Usakti sebagai universitas negeri.

Deklarasi ini dibacakan oleh Dekan Fakultas Arsitektur Lansekap dan Tekhnik Lingkugan Ir. Ida Bagus Rabindra dan diikuti oleh seluruh elemen Usakti. ‘Seluruh Sumber Daya Manusia, Aset, dan Keuangan Universitas Trisakti pengaturannya kami serahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ketua Senat Universitas Prof.Dr.dr. H.A Prajitno, Sp. KJ (K), Ketua Majelis Guru Besar Prof. Dr. drg. H. Boedi O. Roeslan, Pimpinan Universitas Prof. Dr. Thoby Mutis, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Dr. Advendi Simangunsong, SH,MM ikut menandatangani deklarasi yang dibacakan.  “Kami berharap agar deklarasi ini ditangkap positif oleh Pemerintah, sehingga Pemerintah segera dapat memberikan status kepada Usakti sebagai Universitas Negeri dalam bentuk Badan Layanan Umum” Ujar Prof. Prijanto.

Ketua Forum Komunikasi Karyawan  (FKK) Usakti, Advendi Simangunson, penegerian Usakti ini merupakan wujud latar belakang sejarah Usakti yang dibuka pada tahun 1965 oleh Pemerintah Indonesia yang sebelumnya bernama Universitas Respublika. Kata dia, Universitas Respublika ditutup karena diduga berafiliasi dengan komunis. ‘’Hingga saat ini pun tanah Usakti ini  terdaftar di Kementerian Keuangan RI sebagai asset yang dimiliki negara," kata Advendi.

Mengenai perkara Usakti, Advendi mengungkapkan berdasarkan adanya fakta hukum baru berupa dua keputusan pengadilan yang ada setelah Mahkamah Agung juga mengeluarkan keputusan. Yakni PN Jakbar dan PN Jaksel.

Advendi menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan melalui Keputusannya No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 telah memutuskan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah dan Universitas Trisakti adalah  penyelenggara satuan pendidikan di universitas Trisakti jadi bukan Yayasan Trisakti.

Keputusan PN Jaksel kata dia menyebutkan Yayasan Trisakti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti . Selain itu, penolakan Civitas Akademika Usakti juga diperkuat dengan adanya  Keputusan PN Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Tim tanggal 22 Juni 2011  yang memutuskan bahwa SK Mendikbud No 0281 - yang memberikan pengelolaan Usakti kepada Yayasan Trisakti (yang jadi dasar hukum Keputusan MA untuk melakukan eksekusi)  dinyatakan kadaluarsa, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. "Dengan dua putusan tersebut memperkuat fakta bahwa pengelola usakti bukanlah Yayasan Trisakti,” lanjut Advendi.
 
Koordinator  Kuasa Hukum Universitas Trsiakti Effendi Saragih mengatakan bahwa keputusan Civitas Akademika menolak rencana eksekusi itu juga karena menolak dasar dari Keputusan Mahkamah Agung No 4. Dimana dalan keputusan MA itu disebutkan “Para Tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapatkan hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari para Tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (Kepolisian). Tidak memperbolehkan masuk kedalam semua Kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program baik didalam maupun diluar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol Jakarta Barat, sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama Universitas Trisakti.”
 
“Jadi yang akan tidak diperbolehkan masuk ke kampus Usakti bukan  hanya Pimpinan Usakti yang 9 orang saja namun seluruh dosen dan karyawan yang bisa bekerja karena mendapat kewenangan dari pimpinan Usakti juga terancam tidak bisa memasuki Kampus, bahkan para mahasiswa pun terancam tidak bisa masuk dan mengikuti perkuliahan,” ujar Effendi.

Effendi pun menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin dikecoh dengan iming iming bahwa yang akan dieksekusi hanya 9 orang saja. Kata dia,  jika eksekusi dijalankan seluruh dosen dan karyawan terancam tidak bisa memasuki kampus. "Jelas jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegaiatan pendidikan,” tegasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BOS di Papua Lebih Rendah Dari Biaya Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler