Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bireuen, Sulaiman, menjelaskan hal tersebut kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Selasa (7/5).
Para Kadisduk Capil juga segera menyesuaikan tatacara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran melampaui batas waktu satu tahun. Pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tapi langsung diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten/kota.
Jika pelaporan melampaui batas waktu 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran dilaksanakan setelah mendapat keputusan dari kepala instansi pelaksana atau Kadisduk Capil kabupaten/kota.
Terkait pengurusan akte kelahiran sudah teregestrasi di pengadilan negeri, bagi telah mengurus sebelum 1 Mei, maka proses terus dilanjutkan. Bagi yang belum mengurus bisa langsung ke Disduk Capil. Usia 1 hari-60 hari pengurusan gratis.
Lewat 61 hari sampai 18 tahun, dikenakan biaya sesuai Qanun daerah, Rp 20 ribu. Usia 18 tahun ke atas biaya Rp 100 ribu, terang Sulaiman,SP. (rah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Sumsel Minta Pusat Tuntaskan Pemekaran Musi Rawas
Redaktur : Tim Redaksi