jpnn.com - JAKARTA - Komunitas Guru Pendidikan Agama Islam se-NTB yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI), datang khusus ke Jakarta selama lima hari dalam pekan ini, yaitu dari tanggal 9 hingga 13 MaretKomunitas ini diwakili oleh Ketua MGMP PAI Wilayah NTB serta koordinator MGMP PAI kabupaten/kota se-NTB.
Koordinator MGMP PAI Wilayah Sumbawa Besar, Jufriadi, saat dihubungi JPNN di Jakarta, Minggu (15/3), menjelaskan bahwa kedatangannya bersama ketua dan para koordinator MGMP PAI kabupaten/kota se-NTB ke Jakarta ini, tak lain adalah untuk meminta kejelasan nasib para guru yang sudah disertifikasi, namun belum mendapat kompensasi terhitung sejak Februari 2008 lalu hingga saat ini
BACA JUGA: Muchdi Pr Kumpulkan Satgas Gerindra di Senayan
Selain itu, menurut guru Pendidikan Agama Islam SMU 3 Sumbawa ini, MGMP PAI juga meminta kejelasan bagi guru agama umum yang belum disertifikasi."Kami melihat ada perbedaan perlakuan antara pegawai Departemen Agama (Depag) dengan Dedpdiknas
BACA JUGA: Mega Disarankan Temui SBY
Hal ini tentu akan menimbulkan kecemburuan," kata Jufriadi.Dikatakannya pula, MGMP PAI Sumbawa sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan hal ini ke Kantor Depag Sumbawa
BACA JUGA: Dorodjatun: Pemerintah Gagal Jangan Dipilih Lagi
Sementara Kanwil Provinsi NTB juga menyatakan hal serupa, dengan menyerahkan masalah ini ke pusat, dalam hal ini Depag RI."Setelah kami teliti lebih jauh hingga ke pusat, nampaknya ada kesalahan dalam perencanaan kepegawaian di Depag," ungkapnya.
Dijelaskan Jufiradi, selama berada di Jakarta, tim MGMP PAI telah bertemu langsung dengan Dirjen PAI Imam TolhahMenurut Dirjen, masalah sertifikasi ini sudah hampir rampung, dan persoalan kompensasi bagi guru yang telah lulus sertifikasi akan diselesaikan sebelum pelaksanaan Pemilu 2009Keputusan ini diambil setelah melewati rapat terbatas di kantor Dirjen PAI Depag RI, dengan menghadirkan Menteri Keuangan, Men PAN, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada kesempatan itu juga, Dirjen PAI Imam Tolhah mengungkapkan alasan tersendatnya pencairan kompensasi sertifikasi, yakni terkait persoalan payung hukumYang jelas saat ini, seluruh pembayaran guru yang telah melalui sertifikasi, baik yang ada Depdiknas maupun yang berada di lingkungan Depag, akan dibayar dengan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai sumber/payung hukumnya.
"Sebagai hasilnya, semua pegawai di kedua institusi tersebut akan menerima haknya secara bersamaan," ujar Jufri mengutip perkataan Dirjen PAI(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat-PKS Belum Tertarik Bangun Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi