jpnn.com - SEMARANG - Arinawati (27), seorang pengacara asal Solo, mengaku ditipu sejawatnya Febi Festia, warga Jalan Sederhana I/03 RT 01 RW 06, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Itu saat dia mengurus sebuah perkara klienya di Kejaksaan Agung. Kuasa hukum asal Jalan Bone Utama nomor 20 RT 03 RW 04, Kelurahan Banyuanyar Kota Surakarta tersebut tertipu hingga Rp 817 juta. Uang tersebut sedianya untuk "membereskan" perkara di Kejagung. Namun setelah uang ditransfer ke Febi, perkara tidak kunjung selesai.
BACA JUGA: Karyawati Ditemukan Membusuk di Kontrakan
Merasa dirugikan, Arinawati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Kamis (26/12).
Dituturkannya, peristiwa tersebut bermula ketika Januari - Oktober 2011 lalu, Arinawati yang juga seorang kuasa hukum dari Gunawan Hadi Surya mendapat tugas untuk mengurusi masalah yang dihadapi oleh kliennya. Ia lantas minta tolong kepada Febi, kenalannya.
BACA JUGA: Bawa Ganja, 2 Pengangguran Diringkus di Bekasi
"Saya kenal dengan Febi karena ia juga mengurusi masalah yang sama. Ia ditugaskan oleh klien saya untuk mengurusi di Kejaksaan Agung," katanya tanpa menyebut perkara apa yang ditanganinya.
Seiring berjalannya waktu Arinawati kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada Febi. Uang itu harusnya disampaikan ke Kajaksaan Agung. Jumlahnya hingga Rp 817 juta. "Saya transfer melalui bank BCA di Jalan Pemuda Semarang," ujarnya kepada petugas.
BACA JUGA: Beraksi di Bus Metro Mini, 3 Pencopet Diringkus
Setelah uang tersebut dikirim oleh Arinawati, ternyata perkara yang ditangani tidak beres. Apesnya lagi, uang tersebut tidak sampai ke Kejaksaan Agung. "Masalahnya tidak selesai, pas saya cek ternyata uang itu tidak sampai ke Kejaksaan Agung. Mungkin dipakai sendiri," lanjutnya.
Mengetahui hal itu, Arinawati mencoba menghubungi Febi untuk mencari kejelasan dan meminta uang untuk dikembalikan. Akan tetapi, hingga sekarang uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Febi kepada Arinawati.
Arinawati yang habis kesabarannya kemudian memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan melapor ke pihak kepolisian. Arinawati melaporkan Febi atas dugaan penipuan atau penggelapan dan diduga telah melanggar pasal 378 KUHP jo 372 KUHP.
Laporan Arinawati kini telah dibukukan dengan nomor laporan LP/B/2159/XII/2013/Jateng/Restabes.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, SH, SIK, saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan itu. "Laporannya masih di SPKT, belum sampai ke saya. Meski begitu, kalaupun laporan tersebut benar adanya, kami akan kumpulkan bukti-bukti dan memanggil saksi," katanya kepada Jateng Pos (grup JPNN). (har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Belum Bisa Ungkap Pembunuhan Andik
Redaktur : Tim Redaksi