jpnn.com, BINJAI - Polisi membekuk komplotan waria di Kota Binjai, Sumatera Utara yang diduga mencuri uang Rp 18 juta milik BAH (32) warga Dusun I Desa Jaharun B, Galang, Deli Serdang.
Penangkapan tersebut lantaran pengaduan korban ke Polsek Binjai Timur sesuai Nomor 47/IX/2020/SPKT Binjai Timur pada 8 September 2020.
BACA JUGA: Warga Irak Berbuat Terlarang Terhadap Waria, Terjadi di Indekos
Ceritanya, korban berkenalan dengan seorang waria melalui media sosial.
Obrolan yang mengalir dari dunia maya membuat keduanya bertemu.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Daerah Asyik Begituan dengan Sekretaris, Ups! Kamera Laptop Lupa Dimatikan
Mereka janji bertemu di sebuah indekos di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur.
Korban kemudian tancap gas ke Binjai bersama abang sepupunya, SP (33) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, BK 4349 MAL.
BACA JUGA: Waria Pemilik Salon Tak Menyangka Pelanggannya Punya Niat Lain, Tragis!
“Tujuan mereka bertemu untuk melakukan hubungan sejenis,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (10/9).
Singkat cerita, pelapor kemudian bertemu dengan waria atas nama Elsa alias Enjel nama malam, dan nama aslinya Ahmad Sitepu (24) warga Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang.
Mereka bertiga pun kemudian melakukan hubungan asmara di kamar Elsa.
“Sementara sepeda motor korban parkir di depan indekos yang jaraknya kurang lebih lima meter. Berselang sekitar satu jam di dalam kamar, korban keluar dan meninggalkan tempat tersebut sekitar pukul 21.40 WIB,” ujar mantan Kanit Intelkam Polres Binjai itu.
Dalam perjalanan pulang, korban merasakan perasaan tak enak.
Kemudian korban berhenti dan mengecek bagasi sepeda motornya.
Begitu dibuka, korban kaget melihat kondisi bagasi sepeda motornya rusak.
Korban pun makin terkejut ketika melihat isi tas berupa uang tunai sekitar Rp 23 juta sudah raib sebesar Rp 18 juta.
“Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan keberatan serta membuat laporan ke Polsek Binjai Timur,” ujar dia.
Polisi yang menerima laporan kemudian menindaklanjutinya.
Seluruh penghuni indekos dilakukan interogasi oleh polisi.
Hasilnya, polisi menetapkan tersangka sebanyak tujuh orang dengan rincian enam waria dan seorang wanita.
Tersangka dimaksud yakni, Ahmad Sitepu alias Elsa (24) warga Desa Serbajadi, Sunggal, Hari Topan alias Sisi (23) warga Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota, Agung Winanda alias Cia (24) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.
Kemudian Hendra Atmaja alias Abel (29) warga Jalan Rahimin, Lingkungan VI, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, lalu ada Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22) warga Dusun Rejosari, Desa Bekiun, Kuala, Langkat.
Toni Sembiring alias Anggun (26) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur dan Sari (31) warga Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.
Siswanto mengatakan, berdasarkan interogasi, tersangka atas nama Dandi alias Ayu membenarkan dan melihat dua waria melancarkan aksi membongkar bagasi korban.
Namun, kedua waria masing-masing Ede dan Puput Kurik belum tertangkap.
“Keduanya (Ede dan Puput) yang buka dengan cara paksa jok sepeda motor bagian depan milik korban sehingga pelaku gampang dan leluasa mengambil uang korban sebesar Rp 18 juta,” beber dia.
Selain Ede dan Puput, juga ada Eka dan Dena yang belum ditangkap polisi.
Eka dan Dena, kata dia, tugasnya menjaga pintu gerbang indekos.
Siswanto menambahkan, Ede menyerahkan uang hasil kejahatan sebesar Rp 9 juta kepada Toni Sembiring alias Anggun.
Anggun memberikan uang kepada Abel untuk dibagi kepada 11 orang dengan jumlah per orang sebesar Rp 800 ribu.
“Sari yang menerima uang Rp 800 ribu sempat bertanya. Dijawab Anggun uang tamu (korban) tadi,” urai dia.
Menurut Siswanto, mereka yang diamankan dan ditahan di jeruji besi sel Mapolsek Binjai Timur adalah penerima uang Rp 800 ribu.
Mereka mengakui dan tahu bahwa uang yang diterima berasal dari hasil kejahatan.
“Sementara, pelaku pembongkar bagasi motor korban dan memantau aksi berjalan lancar masih buron,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor korban dan uang tunai Rp5.350.000 yang disita dari tangan tujuh tersangka atau sisa pembagian Rp 800 ribu tersebut. (ted/azw/sumutposco)
Redaktur & Reporter : Adek