jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU), yang menjadi kewajiban pengembang kepada pemda.
Pertemuan dilakukan di kedua kantor wali kota tersebut secara terpisah, pada Rabu (22/10) dan Kamis (23/10).
BACA JUGA: KPK Terus Kuliti Praktik Korup Rachmat Yasin Selama Jadi Bupati Bogor
“Dari temuan BPK, saran dari kami, buat prioritas. Misalnya pengembang yang besar, strategis dan tidak bersengketa. Kami undang direktur utama pengembang untuk melakukan verifikasi dan keputusan kapan akan BAST,” kata Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha dalam pembukaan rakor dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Pada saat pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan temuan BPK pada 2019.
BACA JUGA: Rapat dengan Anak Buah Anies Baswedan, KPK Pertanyakan Kemajuan PSU
Dari rekap tersebut diketahui total 255 SIPPT yang dikeluarkan, baru 88 yang menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU.
“Dari target 11 BAST pada 2020 ini sudah ada 6 BAST terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp 1,9 triliun. Sedangkan lima lainnya sedang berproses. Sisanya sebanyak 167 SIPPT atau 65 persen belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.” ujar Ali.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Pandemi COVID-19 Membuka Peluang Bagi Ekonomi Keumatan
Evaluasi internal, tambah Ali, juga diperlukan untuk mendorong percepatan penyerahan PSU.
Ali mengatakan, selain Perda, pengambilalihan secara sepihak No 7 Tahun 2012, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga, otonomi masih di tingkat I.
Akibatnya, banyak pengambilan keputusan dilakukan di tingkat provinsi.
Ali menambahkan, kendala dalam proses penagihan antara lain karena SIPPT yang terbit sebelum 1990 tidak secara rinci menyebutkan luasan lahan kewajiban PSU yang harus diserahkan, beberapa pemegang SIPPT kehilangan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) karena bermacam alasan sehingga proses penyerahan tertunda karena KRK menjadi salah satu syarat administrasi untuk pelaksanaan BAST.
Selain itu juga terdapat SIPPT yang tercatat sebagai aset pemerintah pusat antara lain SIPPT atas nama PT Pelindo II, PT Perkayuan Marunda, dan PT Pertamina.
Terdapat juga SIPPT yang sebagian kewajiban PSU-nya milik pihak lain seperti SIPPT PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Cirogol Indah.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat, KPK membahas secara rinci permasalahan dan upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jakbar.
Dalam waktu dekat Wali Kota dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) diminta untuk mengundang pengembang dalam rangka penertiban PSU.
Wali Kota Jakbar menyampaikan, wilayahnya merupakan daerah pengembangan.
Dia sepakat masalah PSU ini perlu penataan dan penertiban.
“Kami sangat mengapresiasi KPK yang selalu mendampingi kami mengejar aset yang masih dipegang pihak ketiga. Wali kota itu seperti debt collector. Semoga kehadiran KPK menjadi satu katalisator terkait penertiban PSU ini,” kata Uus.
Jajaran Pemkot Jakbar juga melaporkan rekapitulasi penerbitan SIPPT berdasarkan temuan BPK.
Pada rekap tersebut diketahui, dari total 289 SIPPT yang dikeluarkan baru 70 yang menerima Berita Acara Serah Terima BAST PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp 15 triliun.
Dari target 16 BAST di tahun 2020 ini, dilaporkan sudah ada sembilan BAST yang terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp 407,7 miliar. Sedangkan, lainnya sedang berproses. Sisanya sebanyak 210 SIPPT atau 72 persen belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Selain itu, disampaikan salah satu kendala penertiban aset yang dialami Pemkot Jakbar adalah ketika pengembang dinyatakan bangkrut.
Sementara, kriteria bangkrut dirasa tidak jelas. Mekanisme pengembang bangkrut juga belum ada regulasinya, karena Pergub No.12 Tahun 2020 belum mengakomodasi.
Dari hasil audiensi dengan para wali kota, KPK akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan.
Tujuannya agar seluruh kebijakan terkait PSU dievaluasi, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga