jpnn.com, JAKARTA - Polri memberikan tindakan tegas dengan langsung mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Pasalnya, Prasetijo diduga bersalah karena mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum selesai di Divisi Propam Polri. Nantinya, setelah selesai, dia bakal ditempatkan di ruangan khusus.
BACA JUGA: Kapolri Copot Brigjen Prasetijo dari Jabatannya
“Mulai hari ini juga, ditempatkan di ruangan khusus selama 14 hari. Jadi, ada tempat di provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam Brigjen PU ditempatkan tempat selama 14 hari,” kata Argo di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, selain fokus memeriksa Brigjen Prasetijo, penyidik Propam juga akan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan surat jalan tersebut.
BACA JUGA: Ratusan ASN Pemprov Maluku Terpapar Corona
“Dari Propam akan mendalami, kira-kira apakah ada keterlibitan pihak lain, kalau memang ada sesuai dengan komitmen Pak Kapolri, kalau ada kami proses,” tegas Argo.
Namun, dalam pemeriksaan ini, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, keterangan akan digali selengkap-lengkapnya.
BACA JUGA: Update Corona 15 Juli: Pertambahan Pasien Positif Covid-19 Terbanyak di Jawa Tengah
Sebelumnya, Irjen Argo Yuwono menyebut bahwa surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra itu dikeluarkan atas inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.
Para pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Idham Azis hingga Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tidak mengetahui bahwa Brigjen PPrasetijo Utomo mengeluarkan surat tersebut. (cuy/jpnn)
VIDEO PILIHAN: Fadli Zon: Orang Kebelet Pengin Ganti Presiden
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan