Usai Diperiksa KPK, Bambang Soeharto: Saya Sudah Keluar dari Hanura

Selasa, 11 Maret 2014 – 16:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bambang Soeharto yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua Dewan Penasehat dan ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura mengaku sudah keluar dari partainya. Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah keluar dari partai yang dipimpin Wiranto.

"Jangan sebut partai, saya sudah keluar dari situ (Hanura). Saya orang bebas sekarang," ucap Bambang kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (11/3).

BACA JUGA: Ditanya Koalisi dengan Demokrat, Politikus Bandingkan Mega-SBY

Pria bernama lengkap Bambang Wiraatmadji Soeharto hadir di KPK untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Bambang sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan ini berlaku untuk masa waktu enam bulan. KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah Bambang yang terdapat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2013 lalu. Dalam penggeledahan itu, mereka menyita sejumlah dokumen.

BACA JUGA: Hasil Tes Honorer K2 Delapan Instansi Pusat Masih Diolah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along, yaitu Subri dan Lusita.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Dana Hambalang Dipakai Untuk Nonton Bola di Luar Negeri

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Membludak, WamenPANRB: Pemda Lakukan Kejahatan Sistematik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler