Usai Diperiksa, Nobu Dikenakan Wajib Lapor, Gisel Bagaimana?

Selasa, 05 Januari 2021 – 15:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kenakan wajib lapor bagi Michael Yukinobu De Fretes (MYD), tersangka kasus video syur dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, wajib lapor ditujukan kepada MYD usai dirinya jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus, Senin (4/1) lalu.

BACA JUGA: Nobu Sampaikan Permohonan Maaf, Begini Kalimatnya

"Yang bersangkutan (MYD) sementara dipulangkan, nanti kami buat wajib lapor yang bersangkutan karena dari penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari saudari GA," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).

Yusri menambahkan, sambil menunggu pemeriksaan Gisel, MYD dikenakan wajib lapor dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya tiap hari Rabu.

BACA JUGA: Gisel Absen dari Pemeriksaan, Begini Respons Michael Yukinobu

"Ya ini nanti kami setiap hari Rabu akan datang sambil menunggu nanti hasil pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka, nanti seperti apa akan digelar perkara nantinya," ujar Yusri.

Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Kepada penyidik, Gisel mengaku merekam adegan syur bersama MYD di salah satu hotel di Medan pada 2017 silam.

BACA JUGA: Gisel Tersangka, Bagaimana Hubungannya dengan Wijin?

Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara. Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.

Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.

Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler