jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan, lolos dari penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri.
Usai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan dan kedokteran bersumber dari APBN di RSUD Embung Fatimah, Rabu (10/6), Fadillah dibolehkan pulang oleh anak buah Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Dana Aspirasi Rp 20 Miliar tak Harus Habis
"Sekarang dia (Fadillah) sudah pulang," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Rabu (10/6).
Dijelaskan Wiyagus, tersangka hari ini diperiksa sejak pukul 9.00 hingga 15.00 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Usia Bang Yos Disorot, Ini Komentar Ruhut Sitompul
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya terhadap Fadillah. "Tadi sudah diperiksa pukul 09.00-15.00 WIB. Dia diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka," beber Wiyagus.
Lebih lanjut Wiyagus mengatakan, memang saat ini penyidik masih belum menahan Fadillah. Namun demikian, jenderal bintang satu ini enggan membeber alasan penyidik tak menahan Fadillah. "Penyidik punya alasan sendiri," kata Wiyagus. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kemendag Gelar 200 Pasar Murah Saat Ramadan
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Titipkan Orang Tidak Masalah, Asal...
Redaktur : Tim Redaksi