Usai Merampok dan Memerkosa Korban, Rangga Cs Ternyata Berbuat Aksi Tak Terpuji

Kamis, 20 Mei 2021 – 18:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan Rangga tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (15/5/2021).

Menurut pengakuan tersangka Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky bahwa uang hasil curian dari rumah korban digunakan mereka untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Lima Pasangan Bukan Muhrim Digerebek di Kamar Indekos, Lihat Foto Ceweknya Lagi...

Itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka Rangga usai ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5) malam.

"Mereka habiskan uang hasil rampokan untuk bersenang- senang dan membeli narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5). 

BACA JUGA: ASN Kemenhub Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel, Teman Wanitanya Bilang Begini

Ketiga pelaku juga telah menjalani tes urine.

"Ketiganya positif mengandung amfetamine dan metamfetamine," ujar Yusri.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembunuh Ali Saibi yang Tewas Bersimbah Darah Sambil Pegang Golok di Lorong

Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni RTS, RP, dan AH terkait kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur.

RTS merupakan pelaku utama yang masuk ke dalam rumah dan memerkosa seorang anak. 

Sementara RP bertugas untuk mengawasi sekitar lokasi kawasan rumah korban saat RTS masuk untuk melakukan aksi perampokan.

Sedangkan, AH merupakan penadah barang hasil kejahatan dalam kasus tersebut.

Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.

BACA JUGA: Pria Bertato Ini Langsung Gemetaran dan Menangis Saat Diinterogasi Polisi

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler