Usia Masih 17 Tahun, Siswi Cantik Bikin Video Panas

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 01:04 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SAMARINDA - Banyak fakta mengejutkan terkait video panas siswi cantik yang menimba ilmu di salah satu sekolah menengah atas (SMA) favorit di Samarinda.

Pemeran cewek berinisial Ni dan kekasihnya masih berusia 17 tahun saat membuat video panas itu.

BACA JUGA: Sewa Kamar Hotel Bintang 4, Siswi Cantik Bikin Video Panas

Mereka membuat video panas itu di hotel bintang empat di Samarinda pada 21 Juli 2016 lalu.

Saat ini, kasus menghebohkan tersebut sudah ditangani Polresta Samarinda.

BACA JUGA: Siswi Cantik Tak Canggung Rekam Adegan Panasnya

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait video panas itu.

“Laporan datang dari keluarga perempuan,” terang Sudarsono sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (27/10).

BACA JUGA: Membedah Angka-Angka Unik dalam Festival Mahakam

Anggota khusus Satreskrim Polresta Samarinda sudah menggelar perkara di ruang tertutup, Rabu (25/10).

Polisi mempelajari setiap sudut dan isi ruangan untuk menentukan lokasi video direkam.

Video tanpa sensor itu juga menunjukkan bahwa keduanya dalam keadaan sadar dan mengetahui kamera tengah menyala.

Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda Roy Hendrayanto mengatakan, jika salah satu dari keduanya terbukti menyebarkan, yang bersangkutan bisa dijerat hukum.

Roy menekankan bahwa kasus ini berfokus kepada penyebar.

Lagi pula, kata dia, laporan kepada kepolisian adalah persoalan penyebaran video.

Menurut dia, khususnya di Kaltim, kasus-kasus penyebaran konten pornografi masih berfokus kepada pemeran.

Penyebarnya justru tak tersentuh. Sebagai contoh, kata dia, foto yang memperlihatkan aurat di tempat publik beberapa waktu lalu.

“Yang divonis justru perempuan di dalam foto. Padahal, penyebarnya bukan dia,” jelasnya.

Jika ditarik ke belakang, kata dia, perempuan tersebut juga sebagai korban. Termasuk dalam kasus video yang sekarang merebak.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Tiga aspek yang ditekankan undang-undang, yakni memproduksi, menyimpan, dan menyebarkan konten pornografi.

Sehubungan revisi UU ITE pada 2016, pasal pornografi adalah delik aduan.

Berdasarkan laporan kepada kepolisian, aduan ditujukan kepada penyebar video, bukan yang memproduksi atau menyimpannya. (dra/fch/fel/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Lewatkan, Festival Mahakam 2017 Dijamin Keren


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler