jpnn.com - jpnn.com - Pardi memang sudah menginjak usia 64 tahun. Namun, soal wanita, dia seolah tak mau kalah dengan anak muda.
Warga Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara itu “bermain” dengan wanita di salah satu kafe, Sabtu (18/2) malam.
BACA JUGA: Belasan Kondom Ditemukan di Kolam Susu
Setelah itu, dia membeli beberapa bungkus rokok.
Namun, dia dibekuk Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kota Bangun Ipda Edy Haryanto karena menggunakan uang palsu.
BACA JUGA: Terlalu, Tawarkan Karyawati Minimarket demi Rp 500 Ribu
“Jadi pelaku (Pardi) sempat memakai uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu untuk berjudi, kemudian membayar cewek di kafe serta membeli rokok. Aksinya terungkap setelah seorang pemilik warung mengadu kepada petugas kami, karena dibayar Pardi dengan uang palsu lembaran Rp 100 ribu,” ungkap Kapolsek Kota Bangun AKP Choriyan, Senin (20/2).
Dia menambahkan, Pardi sempat melenggang setelah membeli beberapa bungkus rokok.
BACA JUGA: Keluarkan Kecaman Keras, Ulama Minta MUI Berkumpul
“Lalu kejadian itu dilaporkan kepada Kanit Reskrim (Ipda Edy Hariyanto) yang sedang bertugas. Korban juga menyebutkan ciri-ciri terduga pelaku yang terakhir dilihat menuju ke arah Kota Bangun. Warung itu terletak di jalur poros Kota Bangun ke Tenggarong,” jelas Choriyan.
Berbekal keterangan korban, sejumlah petugas Polsek Kota Bangun langsung melakukan pencarian.
Sekitar pukul 21:30 Wita, polisi melihat Pard, sedang asyik makan bakso di sebuah warung terletak di simpang tiga Desa Kota Bangun Ulu.
Petugas langsung meringkus Pardi.
“Saat digeledah, ditemukan puluhan lembar uang palsu lainnya dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Jumlah seluruhnya uang palsu itu mencapai Rp 10 juta,” kata Choriyan.
Pardi mengaku mendapatkan uang palsu itu dari kenalannya di Blora, Jawa Tengah.
“Saya juga gunakan uang tersebut membayar seorang wanita (PSK) di kafe seharga Rp 400 ribu. Uang palsu itu juga saya pakai membeli makanan dan minuman serta rokok di sejumlah warung dari Samarinda sampai Kota Bangun. Saya bawa uang itu dari Blora dengan jumlah nominal Rp 12 juta. Setelah itu nanti habis, saya membayar Rp 3 juta kepada kenalan di Blora,” ujar Pardi.
Pardi dijerat Pasal 26 Ayat 3 Junto Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Junto Pasal 245 Junto Pasal 55 KUHP.
“Ancamannya berupa pidana penjara sampai 15 tahun,” tegas Choriyan. (idn/nha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Ortu, Ini Penyebab Anak Terjerumus Prostitusi
Redaktur & Reporter : Ragil