Uskup Agung Adelaide, Australia, Philip Wilson melalui pengacaranya kembali berusaha membatalkan kasus terkait pelecehan seksual yang membelitnya. Dia merupakan tokoh Katolik paling senior di dunia yang didakwa karena menutupi adanya pelecehan seksual di lingkungan gereja.
Uskup Wilson (67 tahun), diajukan ke pengadilan dengan tuduhan menutupi pelecehan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan pastor Jim Fletcher di negara bagian New South Wales pada tahun 1970-an.
BACA JUGA: Keluarga Korban Tumpahan Minyak Balikpapan Merasa Tak Dipedulikan
Pada saat pelecehan yang diduga dilakukan Fletcher itu, Uskup Wilson masih sebagai asisten pastor paroki di East Maitland dan bekerja bersama Fletcher yang belakangan meninggal dalam penjara pada tahun 2006.
Uskup Wilson kini masih memegang jabatannya di tengah berlangsungnya proses pidana.
BACA JUGA: Komedian China Tampil di Festival Komedi Melbourne
Tahun lalu dia gagal dalam upayanya membatalkan kasus ini di Pengadilan Banding Sydney.
Dua permohonannya yang diajukan secara terpisah sebelumnya juga ditolak oleh hakim peradilan magistrasi dan hakim Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Peneliti Amerika Kumpulkan Rekaman Kesenian Bali Sebelum Perang Dunia II
Upaya keempatPeradilan magistrasi adalah semacam pra-peradilan di Indonesia. Persidangan yang dipimpin seorang hakim ini dimulai pada Desember 2017, setelah pengacara Uskup Wilson, Stephen Odgers, tidak berhasil dalam dalihnya bahwa kliennya tak sehat untuk disidangkan karena penyakit Alzheimer.
Hari Senin (9/4/2018) dalam persidangan Newcastle Magistrates Court, Odgers mengatakan dia akan mengajukan permohonan "tak ada kasus" yang akan "memakan waktu".
Setelah persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Gareth Harrison mengatakan dia tak punya komentar mengenai upaya membatalkan kasus yang dilakukan terdakwa.
Dalam persidangan sendiri terjadi perdebatan hukum ketika Odgers meminta dua saksi karakter dihadirkan untuk menunjukkan bahwa Uskup Agung memiliki kecenderungan mengikuti protokol Gereja dan melaporkan dugaan pelanggaran seksual.
Namun Jaksa Harrison mengatakan justru hal ini merupakan pokok perkara (yang seharusnya diperiksa di peradilan umum).
"Apakah terdakwa memiliki kecenderungan untuk melakukan hal itu, dan apakah dia secara teratur melakukannya," katanya.
Jaksa Harrison mengatakan pihaknya tidak akan menentang hadirnya saksi karakter, namun menurut dia keterangan saksi seperti itu terlalu umum.
"Apa sikapnya untuk melaporkan perkara pada tahun 1976 tidak dijelaskan dalam kesaksian," kata Harrison dalam persidangan.
Hakim Robert Stone menunda persidangan sampai Selasa besok untuk mempertimbangkan kemungkinan dimasukkannya bukti tambahan.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di ABC Australia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengubah Lapangan Jadi Kebun Sayur di Tengah Kota Sydney