Usman Cobra Setop Pengendara Pajero Sport Lantas Tuding Bawa Narkoba, Oh Ternyata

Rabu, 01 Juli 2020 – 21:30 WIB
Polisi menginterogasi pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota polisi. Foto: Foto: Tejo/Sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG -  Jajaran Polda Sumsel menangkap Joni alias Usman Cobra, pelaku tindak kriminal dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, Selasa (30/6/2020).

Pelaku yang merupakan warga Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ternyata residivis kasus pembunuhan dan curanmor.

BACA JUGA: Tolak Laporan Anak Durhaka, Kasat Reskrim Terima Penghargaan Kapolda NTB

Korbanya bernama Surati, 38, ibu rumah tangga warga Komplek Citra Grand city Blok D-8 nomor 05 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Awal mula kejadian saat korban mengendarai mobil Pajero Sport BD 113 RI diadang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max BG 5807 JAR langsung meminta korban untuk berhenti.

BACA JUGA: Pengakuan Seorang Ibu yang Hendak Dipidanakan Anak Kandung Gara-gara Sepeda Motor, Menyedihkan

Saat korban berhenti, tepatnya di depan sekolah harapan Jl Soekarno Hatta menuduh korban bahwa mobil yang dikendarainya membawa narkoba. Kedua pelaku mengaku anggota polisi.

“Pelaku bilang mereka adalah anggota polisi dan langsung menuduh di dalam mobil saya ada narkoba. Seorang pelaku, menyuruh saya pindah ke kursi belakang sopir,” terang Surati saat melapor ke Polda Sumsel, Rabu (1/7/2020).

BACA JUGA: Polisi Gadungan Itu Perannya Mencari Teman Kencan, Rekannya Bagian Mengambil Barang Berharga

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar dan AKP Wili Oscar, sekitar pukul 18.00 WIB mendapatakan informasi akan ada transaksi HP Samsung A10 yang diduga milik korban, sehingga personel langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.

Pada saat personel mendatangi rumah tempat transaksi HP tersebut, ternyata di dalam rumah sudah ada 3 orang yang akan melakukan transaksi yaitu Wanto (DPO) yang merupakan pemilik rumah, Joni alias Usman Cobra, 46, dan RST (DPO).

Pada saat dilakukan penggerebekan Wanto merupakan pemilik rumah sekaligus penadah kabur dengan membawa HP hasil kejahatan bersama pelaku RST (DPO).

Barang bukti yang disita satu unit mobil Pajero Sport BG-113-RI warna putih, satu lembar STNK mobil Pajero Sport BG-113-RI warna putih dan satu unit motor Yamaha Nmax BG-5807-JAR warna silver.

Terpisah Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi Sik saat ditemui Sumeks.co mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, pelaku menyetop mobil korban berpura-pura sebagai anggota polisi.

BACA JUGA: I Made Yasa Perkosa Menantu yang Dihamili Anak Kandung, Parah!

“Satu pelaku kami amankan atas nama Joni alias Usman Cobra, 46. Residivis kasus pembunuhan dan curanmor. Untuk pelaku RST (DPO) sampai kapan pun tim kami akan mengejarnya,” ujarnya.(tj)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler