Ustaz Aniaya Santri di Trenggalek, Kondisi Korban Sampai Begini, Lihat

Sabtu, 21 Januari 2023 – 21:31 WIB
Dua santri korban penganiayaan ustadz (guru ngaji) di rawat di IGD RSUD drm Soedomo, Trenggalek, Sabtu (21/1/2023). Foto: ANTARA/HO/warga

jpnn.com, TRENGGALEK - Seorang ustaz muda atau guru ngaji Ponpes di Trenggalek, Jawa Timur berinisial MDP, 17, ditangkap polisi karena menganiaya dua orang santri.

Dua orang korban berinisial GD, 14, dan LM, 15, terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius. Bahkan, salah satu di antaranya mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan.

BACA JUGA: Guru Ponpes Diduga Aniaya Santri, Pakai Kabel Listrik

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Sabtu mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (20/1) sore di salah satu ponpes di Trenggalek.

MDP merupakan ustaz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji di Trenggalek.

BACA JUGA: Peringatan Para Ustadz yang Aniaya Santri, Hukumannya Begini..

"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim.

Wali salah satu santri korban penganiayaan, Purwanto mengaku melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena tidak terima anaknya yang "dititipkan" untuk menjalani program pendidikan agama justru menjadi korban penganiayaan oknum guru ngajinya sendiri.

BACA JUGA: Santri Dukung Ganjar DIY Serahkan Bantuan Untuk Ponpes Al-Kautsar

"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustaznya sendiri," kata Purwanto.

Tidak terima, Purwanto pun mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Trenggalek. Ia berharap pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," ujarnya.

Saat ini, kondisi kesehatan korban GD telah dilakukan tindakan operasi. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, tetapi saat ini hanya menjalani rawat jalan.

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono, mengatakan bahwa pasien GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.

"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.

Sujiono memastikan pihaknya proaktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi.

Sementara MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Agus Salim menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler