Ustaz Hidayat Minta Presiden Dengarkan Penolakan Kepala Daerah terhadap RUU Ciptaker

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 20:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan penolakan berbagai elemen bangsa, khususnya para kepala daerah terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Apalagi, kata pimpinan MPR yang beken disapa dengan inisial HNW ini, para kepala daerah yang menolak omnibus law RUU Ciptaker meneruskan aspirasi warganya.

BACA JUGA: Prof Jimly: Pahit, Merasa Dikhianati, Siapkan untuk 2024

 

Ustaz Hidayat mengingatkan, meski Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal, tetapi kedudukan daerah sangat penting dalam UUD 1945.

BACA JUGA: Komentari Cipta Kerja, Sukarelawan Jokowi Tuding Pemerintah Memusuhi Rakyat

“Ketentuan Pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan Pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya,” kata Ustaz Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/10).

Karena itu dia menegaskan bahwa suara daerah perlu didengar agar pemerintahan tidak kembali ke sistem sentralistik seperti di era Orde Baru.

BACA JUGA: Nekat! Ferdinand Beda Sikap dengan AHY

 

Selain itu, para kepala daerah harus berhadapan langsung dengan rakyat yang menolak RUU Ciptaker karena dianggap merugikan masyarakat. Sehingga, sangat wajar apabila sejumlah gubernur, bupati maupun wali kota menyuarakan tuntutan tersebut.

“Saya mengapresiasi para kepala daerah yang sudah bersuara dan menyalurkan aspirasi rakyat yang dipimpinnya. Mereka telah menemui para demonstran, dan menyerap aspirasinya. Ini contoh pemimpin yang baik, bukan pemimpin yang justru meninggalkan rakyatnya yang ingin menyalurkan aspirasi,” tutur Hidayat.

Diketahui, sejumlah kepala daerah menyuarakan aspirasi masyarakat yang menolak RUU Ciptaker. Beberapa di antaranya tegas menolak omnibus law tersebut. Mereka antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Dijelaskan HNW, penolakan para kepala daerah dari beragam latar belakang partai politik itu menunjukan bahwa RUU Ciptaker ini ditolak oleh berbagai kalangan. Bukan hanya dua fraksi di DPR RI saja bersama kaum buruh.

“Para kepala daerah itu berasal dari afiliasi politik yang berbeda, dan yang mereka suarakan murni suara daerah dan rakyat yang dipimpinnya,” tegas legislator Dapil DKI Jakarta ini.

Dia juga menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang justru terburu-buru memerintahkan seluruh gubernur mendukung RUU Ciptaker ini. “Seharusnya Presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama terlebih dahulu, aspirasi rakyat dari daerah itu,” lanjut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini.

Untuk itu, Ustaz HNW meminta Presiden Ketujuh RI itu mengambil sikap dengan bersiap menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar kegaduhan dan kegentingan akibat disetujuinya RUU Ciptaker itu dapat diakhiri.

“Ini saatnya Presiden Jokowi menunjukan kepemimpinannya dengan mengakomodasi kepentingan rakyat dan daerah, serta jaminan keberlangsungan sistem otonomi daerah yang sudah disepakati bersama sejak reformasi,” pungkasnya.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler